• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gelapkan Motor, Pria di Deli Serdang Diringkus

Editor: Suganda
Kamis, 8 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 8 Februari 2024
Pelaku penggelapan sepeda motor warga di Deli Serdang usai ditangkap. 

Pelaku penggelapan sepeda motor warga di Deli Serdang usai ditangkap. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Polisi menangkap seorang pria bernama Aris (28) yang menggelapkan sepeda motor warga di Desa Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk ambil uang.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol P Sarianto Simbolon peristiwa itu berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban bernama Azmi dengan alasan hendak mengambil uang ke rumah orang tuanya.

Setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikannya dan dia pun sulit untuk di hubungi. Setelah itu, pada tanggal 25 Januari, korban membuat laporan ke polisi.

“Korban membuat laporan pada 25 Januari. Di hari kejadian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya,” kata Sarianto, Rabu (7/2/2024).

“Namun, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi oleh korban,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Petugas lalu menangkap pelaku di Pasar VI, Desa Manunggal, Deli Serdang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1,1 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Kelurahan Tangkahan,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHPidana.

“Kami menegaskan akan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ganja

Berita selanjutnya

Hakim PN Medan Hukum Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh 18 Tahun Penjara

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd