• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gila..! Dana Bantuan Dipotong 75 Persen

* Poldasu Minta Warga Laporkan Penyelewengan

Editor: Cosmos
Minggu, 17 Mei 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 17 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Bantuan Sosial (Bansos-red) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang gencar di salurkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 telah terjadi penyelewengan di lapangan. Bahkan ada kasus di Sumatera Utara pemotongan bantuan gila-gilaan di potong 75 persen. Harusnya dapat bantuan Rp 600 ribu, tapi kenyataan warga hanya menerima Rp 150.000.

Di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi misalnya, bansos Rp 600 ribu untuk warga kurang mampu itu, diduga disunat. Terkait kejadian tersebut, Polres Dairi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengimbau warga yang mengetahui adanya dugaan penyelewengan bansos segera melayangkan laporan kepada kepolisian. “Nanti pasti kita akan tindak lanjuti. Seperti di Polres Dairi itu sedang dilidik oleh Polres,” ujarnya, Minggu (17/5/2020).

Saat ditanya apakah ada tim khusus dalam penanganan dugaan penyimpangan bansos, Nainggolan menyebutkan ada tim di satgas pangan yang bertugas menangani hal tersebut. “Kita memang ada tim di satgas pangan. Tapi bagaimana memantau semua link perangkat desa dan kecamatan? makanya informasi dan laporan warga itu membantu petugas,” katanya. Agar kasus serupa tidak terulang kembali di beberapa daerah maupun desa di Sumatera Utara, pihaknya mengimbau agak penyaluran dana tersebut tepat sasaran.

“Harapan pemerintah termasuk Polri tentu semua bantuan dari pemerintah harus sampai kepada yang berhak. Tentu kalau ada penyimpangan akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pemotongan penyaluran BST sebesar Rp 600 ribu di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Bansos yang seharusnya diberikan sebesar Rp 600 ribu per KK dipotong hingga Rp 500 ribu. Alhasil, penerima bansos cuma mendapatkan Rp 100 ribu.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka bernama Eni Aritonang, perangkat Pemerintah Desa Buluduri.
“Dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. SPDP-nya sudah disampaikan ke kejaksaan,” ucap Donni saat ditemui di kantornya, Kamis (14/5/2020) lalu. Donni membeberkan, penetapan Eni Aritonang sebagai tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Desa Buluduri bernama Togu Sinaga.

“Pelapor adalah warga atas nama Togu Sinaga. Nomor laporannya, LP/147/V/SU/DR/SPK tanggal 13 Mei 2019,” ungkap Donni. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian dugaan bantuan bansos yang disunat, tersebut berawal saat Togu Sinaga keluar dari Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, usai mengambil uang bansos sebesar Rp 600 ribu.

Begitu sampai di pintu keluar, Togi dicegat Eni Aritonang dan dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 600 ribu tersebut. Lantaran terpaksa, Togi pun menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.
Sore harinya, Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp 100 ribu. “Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp100 ribu,” ujar Donni.

Lebih lanjut, Donni mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang terkait kasus ini. Dua di antaranya ialah Eni Aritonang dan istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus. Donni menyebut, tersangka Eni Aritonang tidak ditahan, karena dijamin oleh Kades Buluduri, Osaka Sihombing.

Pihaknya juga masih memeriksa lima orang lagi dan tak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam waktu dekat ini. “Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat,” beber Donni.

Kejadian bermula saat Togu Sinaga keluar dari Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, usai mengambil uang bansos sebesar Rp 600 ribu. Begitu sampai di pintu keluar, Togi dicegat Eni Aritonang dan dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 600 ribu tersebut. Lantaran terpaksa, Togi pun menyerahkan uang itu, lalu pulang ke rumahnya.

Sore harinya, Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang bansos hak Togu, tetapi cuma Rp 100 ribu. “Pelapor keberatan karena uang bansosnya dipotong, tinggal Rp 100 ribu,” ujar Donni.

Donni menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan Kades Buluduri belum ditemukan. “Kita turut mengamankan uang bansos sekitar Rp 12,3 juta. Uang ini bukan barang bukti. Nanti akan dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Donni mengakhiri.

                                   BLT Rp 600 Ribu Disunat Jadi Rp 150 Ribu

Terpisah, kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang langsung menindaklanjuti informasi pemotongan BLT terhadap masyarakat. BLT sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 75 persen. Penerima BLT akhirnya cuma mendapatkan Rp 150 ribu.

Dari informasi yang didapatkan Polresta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa. Selain itu ada juga tiga orang warga yang ikut diperiksa karena sempat menerima bantuan tersebut hanya Rp 150 ribu.

Ketiga warga itu tinggal di Dusun Sumberejo Blok 6. Sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki oleh Polresta Deliserdang. “Lagi kami selidiki. Karena adanya informasi kami lakukan penyelidikan. Baru Desa Sumberejo saja yang kami selidiki. Kalau seandainya terbukti ya berarti korupsilah karena itukan uang negara,” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Minggu, (17/5/2020).

Yemi menegaskan bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah tidak boleh dipotong. Meskipun ada musyawarah dan ada kesepakatan di desa itu, namun selagi masih ada yang keberatan tetap tidak dibenarkan untuk dipotong.

“Tidak boleh itu (dibelah-belah) meskipun ada kesepakatan karena sumber bantuan itukan banyak. Intinya sepanjang ada yang merasa dirugikan dan ada kerugian negara pasti kita proses,” kata Yemi. Kasus penyaluran BLT DD di Desa Sumberejo ini sempat menjadi pemberitaan di beberapa media massa dan kemudian viral di media sosial.

Saat itu ada pengakuan Robi Mustafa (32) warga Dusun Sumberejo yang menyebut bahwa oknum kepala dusun mendatangi rumahnya setelah dirinya menerima BLT sebesar Rp 600 ribu di Balai Desa.
Oknum kepala dusun tersebut meminta Rp 450 ribu dengan alasan akan dibagi-bagikan kepada warga yang lain. Sehingga Robi Mustafa akhirnya cuma menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu.(Cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

POLITIK CUCI TANGAN COVID-19 VS POLITIK CUCI TANGAN PONTIUS PILATUS Oleh: Dr. Mauliate Simorangkir, M.Si.

Berita selanjutnya

Kapoldasu: Jangan Percaya Musuhmu

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd