• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gawat! Rp 14 M Tunjangan Profesi Guru di Taput Disalahgunakan

Editor: Suganda
Sabtu, 1 Maret 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 1 Maret 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tapanuli Utara (Taput) David Sipahutar membenarkan, Rp14 miliar dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), belum dicairkan kepada ribuan guru SD dan SMP karena diduga disalahgunakan.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mencair dana TPG periode Oktober hingga Desember 2024 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput, namun muncul masalah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

Ia mengatakan, persoalan ini terjadi sejak tahun 2024. Namun, walau dirinya baru menjabat sekitar dua bulan, telah memanggil Kepala BKAD Taput, Kijo Sinaga dan Kadis Pendidikan Bontor Hutasoit.

David tidak menjelaskan apakah persoalan ini telah masuk dalam pemeriksaan, baik Inspektorat, Jaksa maupun kepolisian. Namun ia menyebutkan dana TPG yang harusnya diberikan sekitar Rp10-Rp13 juta setiap guru telah disalahgunakan.

“Dana itu sudah di Taput tahun 2024, tetapi seperti yang saya bilang tadi, entah ke mana lah digunakan itu” terang David Sipahutar, Jumat (28/2/2025).

Pj Sekda Taput menduga, dana TPG salahgunakan dengan harapan nantinya dapat diganti dari pendapatan lainnya, seperti bonus dari dana bagi hasil. Namun ternyata pendapatan itu belum masuk ke kas daerah tahun 2024.

Kendati demikian, David dengan tegas telah mendesak agar Dinas Pendidikan untuk segera membayarkan TPG.

“Dan sesuai dengan keterangan Bontor Hutasoit, dana TPG itu harus sudah dibayarkan ke guru paling lambat tanggal 10 maret tahun 2025,” ucapnya.

Sementara Kepala BKAD Taput ketika dihubungi melalui selulernya soal masalah ini tak kunjung merespon. Berung kali dihubungi tidak merespon. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp 35,49 M

Berita selanjutnya

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Pada Hari Ini

TERBARU

Begini Langkah Dinkes Sumut Antisipasi Virus Nipah

Selasa, 10 Februari 2026

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu

Selasa, 10 Februari 2026

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd