• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Rektor UINSU Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 200 Juta

Editor: Suganda
Selasa, 23 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 23 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara ke mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman divonis bersalah di kasus korupsi dana Ma’had. Selain pidana penjara, Saidurrahman juga divonis membayar uang denda Rp 200 juta.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin awalnya menyebut Saidurrdahman terbukti bersalah di kasus korupsi dana Ma’had. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Sulhanuddin membacakan amar putusan di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).

Suhanuddin kemudian membacakan vonis enam tahun penjara untuk Saidurrahman. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan,” tambahnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwasanya Saidurrahman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, Kamis (11/1).

Saidurrahman juga dituntut oleh Jaksa Fauzan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 956 juta, jika kemudian uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda Saidurrahman akan disita dan dilelang.

“Menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 956 juta dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Apa bila tidak mencukupi, maka dapat diganti pidana selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan,” sambungnya

Jaksa meyakini bahwasanya tidak ada ditemukannya hal yang meringankan pada Saidurrahman. Pada persidangan, Saidurrahman berbelit dalam memberikan keterangan, kemudian Saidurrahman merupakan seseorang yang sudah pernah dihukum. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Rektor UINSU
Berita sebelumnya

Disebut Tak Beretika, Bobby Bela Gibran

Berita selanjutnya

Ssst! Kaki Mulus Aaliyah Massaid Disorot

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd