• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Mati

Editor: Suganda
Jumat, 2 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 2 Februari 2024
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bandarlampung, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka menuntut hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami dalam perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).

Dia melanjutkan, pertimbangan pada tuntutan tersebut diantaranya bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksi mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kunjungi Pesantren Mustafawiyah Purba Baru, Pj Gubernur Sumut Motivasi Santri

Berita selanjutnya

Polres Simalungun Bekuk Bandar Narkoba

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd