• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Eks DPRD Sumut Jubel Tambunan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Sabtu, 28 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 28 Desember 2024
Terdakwa Jubel Tambunan.

Terdakwa Jubel Tambunan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jubel Tambunan (59), dituntut 7,5 tahun penjara atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Jubel Tambunan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).

JPU Kejati Sumut mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek dengan anggaran Rp26,82 miliar bersumber dari APBD Sumut dikerjakan dengan cara manual oleh PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.

Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,13 miliar, sebagaimana dakwaan subsider.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hendri.

JPU Hendri juga menuntut terdakwa Jubel Tambunan membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Jubel akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang dan melanjutkan pada 10 Januari 2025, untuk agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 10 Januari 2025 mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Sulhanuddin. (An)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kodam I/BB Temukan 448 Butir Ekstasi di Loket Bus di Medan

Berita selanjutnya

Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024, Bobby: Semoga Pengelolaan Keuangan Semakin Baik

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd