Tebingtinggi, perjuanganonline | Usai menghadirkan seluruh saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, dua terdakwa kasus narkoba dituntut 15 tahun penjara, Kamis (18/10/2018).
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan (JPU) Anastasia SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu SH, menuntut terdakwa Halim selama 6 tahun penjara, sedangkan buat terdakwa Martimbang Sihombing selama 9 tahun penjara.
Pekan lalu, jaksa Anastasia SH telah menghadirkan 2 personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yakni, E Silaen dan Frandi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi diketuai Tanti Manalu, Rabu (26/9/2018).
Keduanya hadir untuk memberikan keterangan atas terdakwa Halim Banuarea alias Alim terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam warnet milik orangtuanya, Jalan Tengku Imam Bonjol, Kota Tebingtinggi.
Diketahui, Halim Banuarea bersama Martimbang Sihombing alias Begu (berkas perkara terpisah) pada Selasa (1/5/2018) lalu sekira pukul 02.50 WIB ditangkap personil Sat Narkoba.
Saat itu, kedua terdakwa ditangkap di depan operator warnet. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tepat berada di dalam laci posisinya di depan tempat duduk mereka.
Selanjutnya 2 buah mancis warna biru dan hijau di atas meja dan 1 buah alat hisap sabu berbentuk bong yang terpasang dengan kaca pirex karet, dot dan pipet plastik di atas lantai dekat mesin genset atau lebih kurang jaraknya 70 cm dari terdakwa Alim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AR)







