Medan, POL | HA alias Iwan (29), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat ini akhirnya tersungkur setelah ditembak pada bagian kakinya oleh personel Polsek Medan Barat saat melawan ketika akan ditangkap.
Dari informasi dihimpun, residivis yang sudah dipenjara dua kali ini ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari seorang mahasiswi PTS di Medan bernama Naimatul Ardia (26). Ardia melaporkan kasus pencurian di rumah kontrakannya pada 31 Desember 2018 lalu. Saat itu, rumah yang berada di Jalan Pertempuran, Gang Mawar IV, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat itu tengah kosong lantaran korban sedang berada di kampung.
“Korban mendengar rumahnya dibongkar oleh maling dari kakak kelasnya yang tinggal tidak jauh dari kontrakan korban. Lantas setelah tiba di Medan, korban langsung memastikan kasus pembongkaran itu.Ternyata benar, pintu dapur dan kamar didapati telah dirusak dan barang barang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut telah berserakan,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala, Jumat (18/1/2019).
Mengetahui kontrakannya disatroni maling, kata Choky, korban langsung melapor ke Kepling untuk memeriksa kontrakannya. “Korban kehilangan laptop merk ASUS, notebook, mesin air Sanyo, kemudian tabung gas 3 kg, setrika bahkan celengan plastik berisi satu juta rupiah dan tiga unit mesin penanak nasi digondol maling,” sebut Choky.
Dari laporan tersebut, polisia akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penyelidikan. “Pada Kamis kemarin, tim unit Reskrim Polsek Medan Barat menerima informasi tersangka berada di kawasan Jalan Helvetia. Petugas kita langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku,” terang Choky.
“Kepada polisi, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Dia bersama dua orang rekannya terlibat dalam aksi pencurian itu. Saat pengembangan mencari tersangka lain dan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Kita sudah beri tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan akhirnya petugas menembak kaki kanan tersangka,” pungkas Choky seraya menyebutkan jika pelaku adalah resedivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Tahun 2006 dan Tahun 2016 silam.(BS/P03)