• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dikuasai Birahi, Kakek Dijemput Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Editor: Editor
Sabtu, 27 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Sabtu, 27 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang kakek diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari DAK (34) ibu korban yang merupakan warga  Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP.Wirhan Arif,S.H,S.Ik,M.H melalui  Kasubag Humas AKP.Josua Nainggolan, sabtu 27 februari 2021 mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (25/2/21) berinisial P seorang kakek berusia 67 tahun di rumahnya jalan Bukit Selamat, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Diduga pelaku  melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur NSR (3) anak dari DAK (34) merupakan warga Rambutan Kota Tebing Tinggi pada kamis tanggal 11 februari 1021 sekira pukul 06.40 wib.

Mengetahui anaknya telah dilecehkan, ibu korban mendatangi rumah pelaku dengan niat menemuiny, namun hanya bertemu dengan anak pelaku. Lalu ibu korban mengatakan bahwa ayahnya telah melakulan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan memegang megang kemaluan anaknya dan menciuminya, sebut Josua.

Selanjutnya, berdasarkan dua alat bukti, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan dan diancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun,” kata Josua. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dikuasai BirahiKakek DijemputSatreskrim
Berita sebelumnya

Ikan Bermabukan di Perairan Sungai Wampu, Kadis LH Berikan Penjelasan

Berita selanjutnya

Anggota DPRD Antonius Tumanggor: Bongkar Tembok Bermasalah di Gang Efrata!

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd