• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Anggota DPRD Antonius Tumanggor: Bongkar Tembok Bermasalah di Gang Efrata!

Editor: Editor
Sabtu, 27 Februari 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 27 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Antonius D. Tumanggor mengaku heran dengan belum dibongkarnya tembok bermasalah sepanjang 50 m lebih di Jalan Pengayoman Gg. Efrata, Kel.  Sei Agul, Medan Barat. Pasalnya, tembok tersebut kembali dikeluhkan warga dengan mendatangi Sopo Restorasi tempat Antonius menampung berbagai persoalan warga.

Menurut warga, tembok tersebut sudah delapan tahun lebih keluar surat perintah bongkarnya namun hingga kini belum juga dibongkar. Surat tersebut bernomor 640/665 tanggal 3 Oktober 2012 ditandatangani langsung oleh Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Ir. Samporno Pohan, MT.

“Saya kembali didatangi warga Gg. Efrata karena tembok yang pernah mereka keluhkan saat reses belum juga ditindaklanjuti dinas terkait. Padahal surat perintah bongkarnya sudah delapan tahun lalu diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan,” ujar Antonius pada wartawan di Medan, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Antonius, tembok tersebut memang sudah seharusnya dibongkar karena menyalahi aturan, di mana tinggi tembok tersebut mencapai 3 m sehingga dari aspek lingkungan saja sudah pasti mengganggu kehidupan warga sekitar.

Dijelaskan, pembangunan tembok tersebut sebetulnya tidak dipersoalkan warga jika tingginya hanya 1,5 m, meskipun hal itu tetap melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab jika mengacu pada Perda ketinggian tebok hanya diijinkan 1,3 m, apalagi berada di tengah perkampungan warga.

Itu sebabnya, tambah Antonius, tembok tersebut harus segera dibongkar karena surat perintah bongkarnya sudah diterbitkan oleh Dinas TRTB yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang.

“Lagi pula untuk apa sih bangun tembok tinggi-tinggi apalagi di dalam gang, kalo mau bangun perumahan 1 m juga cukup, kalau merasa kurang aman ya ditambah aja pakai teralis besi sehingga sirkulasi udara di permukiman warga tidak terganggu,” ujar Politisi Nasdem yang juga Sekjen DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumut.

Antonius semakin pusing karena warga Lingkungan I itu ikut mempersoalkan keberadaan Hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut. Warga yang dikoordinir oleh R. Paggabean mengaku hampir setiap malam terganggu oleh suara musik dari Hotel De Paris. Apalagi pada Jumat malam dan Sabtu malam.

Tak Cuma itu, warga pun mempertanyakan juga soal ijin bangunan Hotel De Paris yang awalnya disebut rumah tempat tinggal namun belakangan berubah menjadi hotel. “Betul. Warga pun menanya saya juga soal bangunan Hotel De Paris apakah tidak melanggar aturan, kalo melanggar kenapa tidak dibongkar,” ucap Antonius yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan.

Menjawab keluhan warga, Antonius berjanji akan membawa permasalahan tembok dan ijin bangunan Hotel De Paris ke Komisi 4 karena hal itu memang bidangnya. Tapi kalo masalah musik Hotel De Paris akan saya berkoordinasikan dengan instansi terkait karena lokasinya berada di dalam hotel.

“Kalo saya mau main kasar bisa saja anggota IPK saya suruh menertibkan Hotel De Paris, tapi itu kan tidak baik karena pasti melanggar hukum. Sama sekali saya tidak kenal sama pemiliknya, tapi karena hal ini menyangkut ketertiban warga maka saya harus mencari jalan keluarnya,” tutup Antonius. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Antonius TumanggorBongkar TembokGang Efrata!
Berita sebelumnya

Dikuasai Birahi, Kakek Dijemput Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Berita selanjutnya

Dit Res Narkoba Poldasu Berhasil Amankan 6 Kg Sabu Siap Edar

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd