Medan, POL | Ratusan orang tergabung dalam Sumut Watch terdiri dari Agresi, Eltrans, GMKI, SAPMA PP, PMKRI, HIMMAH, FHSB dan SBSI melakukan unjukrasa di depan pinta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumut, Senin (10/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Massa mendesak Kapolda Sumut menangkap dan menahan Bupati Simalungun JR Saragih karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Kami juga mendesak Kajatisu untuk menerima pelimpahan berkas Bupati Simalungun JR Saragih. Kemudian, agar Kapolda Sumut dan Kajatisu sinergi dan proaktif melakukan penyelidikan terhadap sinyalemen korupsi yang diduga melibatkan JR Saragih,” ujar Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing.
Daulat membeberkan, perkara JR Saragih bukan hanya soal leges palsu ijazah SMA. Tetapi patut bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan gurita korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliaran rupiah.
“Sebutlah dugaan korupsi proyek direksi RSUD Perdagangan sebesar Rp 9,1 miliar. Kemudian pungutan liar dalam perpanjangan SK pegawai honorer sebanyak 5.000 orang x rata-rata Rp 15 juta atau sebesar Rp 25 miliar,” sebut Daulat.
Selain itu, sambung Daulat, dugaan korupsi dalam penggelapan gaji pegawai honorer sebanyak 5.000 orang x Rp 1 juta per orang sejak Juli s/d Desember 2016 dengan jumlah berkisar Rp 30 miliar. Ada juga dugaan korupsi dana evakuasi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Juni 2018 sebesar Rp 5 miliar.
“Ada juga dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai honor sebanyak 5.000 orang x Rp 1 juta per orang selama enam bulan sejak Juli s/d Desember 2018 sebesar Rp 30 milyar,” tukas Daulat.
Dikatakan Daulat, selanjutnya penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengalihan sejumlah aset pemerintah yang meliputu eks kantor Bupati Simalungun, eks kantor DPRD Simalungun dan eks rumah dinas Bupati Simalungun yang konon dialihkan dengan status hak sewa puluhan tahun kepada NV STTC tanpa persetujuan DPRD.
Herannya, meski Polda Sumut telah menerima laporan dan melakukan panggilan terhadapnya, namun JR Saragih tidak mengindahkan panggilan tersebut. Anehnya, penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan JR Saragih, tapi tidak menggunakan wewenang tersebut.
“Apa yang dipertontonkan oleh penyidik Polda Sumut dalam perkara JR Saragih menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Intinya, kami minta perkara ini benar-benar dituntaskan secara profesional,” tegas Daulat.
Sekitar setengah jam melakukan orasi, sekira sepuluh orang perwakilan massa diundang ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan diskusi. Keputusannya, Polda Sumut berjanji akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang diduga menjerat JR Saragih untuk kemudian menuntaskannya.(An/P03)