• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Demi Bayar Utang-Beli HP, Wanita di Tebing Tinggi Curi Emas Rp 167 Juta

Editor: Suganda
Sabtu, 3 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 3 Februari 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Seorang wanita inisial RA (23) mencuri emas warga senilai Rp 167 juta di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil mencuri itu digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan Pandan, Kecamatan Padang Hilir, Kamis (25/1/2024). Sementara pelaku ditangkap pada Kamis (1/2).

“RA ditangkap polisi setelah dirinya mencuri sejumlah perhiasan senilai Rp 167 juta,” kata Agus, Jumat (2/2).

Agus menyebut saat kejadian korban tengah keluar sebentar dan rumah dibiarkan tidak terkunci. Saat pulang, korban menemukan perhiasan miliknya telah hilang. Perhiasan itu, di antaranya cincin emas, anting emas, rantai emas, gelang berlian, dan tujuh buah gelang emas.

Peristiwa pencurian itu lalu dilaporkan korban ke suaminya yang saat itu sedang berada di warung. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Kisaran.

“Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan,” sebutnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian itu digunakannya untuk membayar utang dan membeli handphone.

“Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit handphone,” jelas Agus. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Begal Kembali Beraksi di Medan, Pemuda Ini Kehilangan Sepeda Motor

Berita selanjutnya

Ketua Komisi ll DPRD Simalungun Binton Tindaon Diduga Manfaatkan Reses Ajang Kampanye

TERBARU

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Jumat, 20 Maret 2026

Sinergi Forkopimda-Polri, Kapolres Apresiasi Dukungan Penuh Pemkab Simalungun untuk Ops Ketupat Toba 2026

Jumat, 20 Maret 2026

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd