Simalungun, POL | Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam Undang Undang No. 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Namun, di Kabupaten Simalungun memasuki masa reses untuk catur Wulan 1 tahun 2024 di Dapil VI, ada oknum anggota DPRD Simalungun dari Dapil ll diduga menggunakan masa reses untuk berkampanye mendukung caleg kabupaten, provinsi dan pusat di Dusun Parsaguan Toba, Desa Simpang Pane Raya, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (02/02/2024) .
Berdasarkan Pengamatan, foto dan vidio yang yang dirangkum kru perjuanganonline di lapangan, nampak oknum caleg Partai Golkar dari dapil VI, yang juga nggota DPRD Marandus Tindaon dari komisi l dan Binton Tindaon selaku ketua komisi ll dari dapil II Kabupaten Simalungun duduk bersama di depan warga.
Namun disayangkan reses tersebut dimanfaatkan oleh ketua komisi II Binton Tindaon, yang menyampaikan kemenangan beberapa caleg dari partai tersebut.
“Karena reses sudah ditutup, saya sudah bebas untuk berbicara,” ujarnya kepada warga yang mengikuti reses dan masih berada di tempat duduk masing-masing karena belum bubar dari acara reses.
Anehnya lagi, sesuai jadwal DPRD Simalungu, reses di lokasi tersebut adalah anggota dewan bernama Marandus Tidaon Dapil VI, bukan Orang tuanya (Binton Tindaon).
Bahkan di dalam acara reses itu, yel-yel untuk kemenangan Caleg kabupaten, propinsi dan pusat pun digemakan di samping spanduk bertuliskan Reses Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Caturwulan 1 Masa Sidang Tahun 2024. (Sondang)