• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Coba Rebut Senjata Polisi, Teddy Dilumpuhkan Tim Ditreskrimum Poldasu

Editor: Cosmos
Jumat, 1 Mei 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 1 Mei 2020
Teddy Chaniago  Pelaku pembunuh berhasil diamankan petugas Ditreskrium Polda Sumut, Jumat (1/5/2020)

Teddy Chaniago Pelaku pembunuh berhasil diamankan petugas Ditreskrium Polda Sumut, Jumat (1/5/2020)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pelarian selama 5 (lima) bulan, DPO dalam kasus pembunuhan akhirnya berhasil ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Pelaku bernama Teddy Chaniago (22) warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang, Kecamatan Medan Denai, dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Teddy merupakan pelaku pembunuhan terhadap Husnul Nasution (47) warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai.

Perjuanganonline mengkonfirmasi terkait penangkapan DPO pembunuhan kepada Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kompol Taryono Raharjo. “Benar tersangka telah ditangkap dan sekarang tersangka telah diserahkan ke Polsek Medan Area, Reskrimum Poldasu back upnya” ujarnya, Jumat (1/5/2020).

“Saat pencarian dilakukan, pelaku terlihat sedang duduk di bengkel sepeda motor yang merupakan bengkel pamannya. Lalu tim melakukan upaya penangkapan sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku kepada pamannya. Akan tetapi pelaku berontak dan berupaya melepaskan diri,” jelasnya.

Untuk melanjutkan proses hukum, pelaku pun diboyong ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti berupa gunting dan pakaian pelaku yang dibuangnya di pinggir sungai Denai di areal Pekuburan JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai.

Namun saat proses pencarian, pelaku kembali berontak dengan menendang dan mendorong petugas yang memegangnya sampai terjatuh, sambil berupaya merebut senjata polisi.

Melihat aksi nekat pelaku, personel yang tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut langsung melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara untuk menghentikan upayanya sembari memerintahkan untuk diam dan tiarap di tempat.

Bukannya mengindahkan imbauan petugas, pelaku terus berupaya melakukan perlawanan sehingga kemudian diambil tindakan tegas dan terukur, dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku.
“Setelah itu pelaku roboh dan langsung kami boyong ke RS Bahayangkara untuk dilakukan perawatan. Usai dari sana langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.

Dalam keterangan hasil interogasi yang dilakukan petugas kepolisian, lanjut Sumarno, pelaku menuturkan kronologi pembunuhan terhadap Husnul Nasution. Sebelum bertemu korban, dari rumah pelaku telah membawa sebilah gunting.
Kemudian saat bertemu korban di depan warung kopi, Jalan Perjuangan Gang Arab, Medan Denai, yang baru turun dari mobil, pelaku meminta uang untuk membeli rokok. Tak berapa lama berselang, datang abang pelaku bernama Wanda memanggil korban.

“Karena merasa tersinggung dipanggil nama, korban pun marah dan menampar Wanda. Sehingga pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Sedangkan Wanda yang sudah memegang sebilah pisau langsung menikamkannya ke bagian ketiak korban,” jelasnya.
Pelaku pun mengambil gunting dari saku celananya dan menikamkan ke bagian badan sebelah kiri korban.

Korban akhirnya tewas bersimbah darah. Sementara pelaku dan abangnya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

“Saat kabur pelaku sempat pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan membuang barang bukti di pinggir Sungai Denai. Dengan menumpang truk, pelaku melarikan diri ke Padangsidimpuan,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Sumarno menambahkan, pelaku sendiri pernah mendekam di Lapas Tanjung Gusta terkait kasus pencurian rumah. Ia bebas pada Juni lalu. “Dalam kasus ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah gunting bedah yang digunakan pelaku,” pungkasnya. (C05)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dipanggil Bareskrim, Said Didu Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Luhut Binsar

Berita selanjutnya

Bupati Taput dan Staf Tinjau Pembangunan dan Kesiapan RSUD Tarutung, Nikson: “Kita Harus Persiapkan Segala Hal Antisipasi Kemungkinan Terburuk”

TERBARU

Wali Kota Medan Pastikan Pelayanan Maksimal Selama Mudik Lebaran 2026

Kamis, 12 Maret 2026

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Kamis, 12 Maret 2026

Bupati Tekankan Pentingnya Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd