Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Donny Simatupang berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan tadah di Jalan Gitar 2 PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Adapun tersangka, MJ alias Black Uban (23) yang juga residivis warga Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, T alias Miji (40) warga Jalan Sehati Kel Tagal Sari Kec Medan Perjuangan dan B alias Ucok (40) warga Garapan Laut Dendang.
Sedangkan kedua korban Black Uban yaitu Rena Fetrycia (41) warga Jalan Persatuan 3 Dusun16 Desa Sampali Kec Percut Seituan dan Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kec Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M. Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Donny Simatupang mengatakan dalam aksinya, tersangka Black Uban menggasak 50 keramik di sebuah kios milik Rena Fetrycia (41) dan aksi lain dengan merampas HP merk Redmi A9 di Jalan Perhubungan Simpang Jalan Beo Kec. Percut Seituan.
“Pelaku mencuri keramik 50 kotak dari dalam kios yang terkunci, dan korban mendapat informasi dari warga sekitar bahwasannya kiosnya telah kemalingan, serta kasus perampasan HP ,” jelasnya di Makopolsek Percut Seituan, Jumat (22/10/2021).
Lanjut Agustiawan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Seituan dan langsung mengejar tersangka.
Saat dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah Kafe Ayu di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
“Ketika dilakukan pengecekan, petugas kemudian mendapati tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Agustiawan.
Usai ditangkap, tersangka langsung diinterogasi dan Black Uban mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku bahwa telah menjual sebagian keramik tersebut. Saat akan dilakukan pengembangan kepada siapa tersangka menjualnya, Black Uban mencoba melarikan diri dan dilakukan tembakan ke arah 2 kakinya.
“Saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Lalu petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur ke arah kedua kaki tersangka,” tegasnya.
Petugas langsung memboyong tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan, selanjutnya di bawa ke Makopolsek Percut Seituan.
Diketahui catatan kriminal yang pernah dilakukan tersangka Black Uban selaku resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 42 kotak keramik merk gemilang, 1 Unit becak barang tanpa plat, 1 buah sangkur, 1 buah kunci L, 1 buah celana panjang, 1 pasang sepatu, 1 buah tas pinggang.
” Sedangka Pasal yang kita kenakan yakni pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya.(cos)







