• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Biadab! Ayah di Taput Setubuhi Anak Kandung dari SD Hingga Lulus SMA

Editor: Suganda
Selasa, 28 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 28 Mei 2024
Tersangka di kantor polisi. 

Tersangka di kantor polisi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | RH (43) salah seorang warga Tapanuli Utara (Taput) menjadi perbincangan hangat di daerah tempat tinggalnya, karena tega menyetubuhi putri kandungnya ESH (18) berulang kali. RH melakukan itu sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD, hingga terakhir kali pada April 2024, saat sang anak lulus SMA.

Atas perbuatannya, RH ditangkap Polres Taput, Sabtu (25/5/24). RH ditangkap setelah ibu korban EM (38) melaporkan hal itu ke polisi.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, korban mengaku dicabuli ayahnya di rumah, kebun dan tempat lainnya saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama dengan mereka.

Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatan, ayah selalu membujuknya dan mengancam korban agar bungkam.

Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA.

Sejak Januari 2024 dirinya sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap Sabtu dirinya selalu pulang ke rumah. Dua minggu tidak pulang, pada Sabtu (25/5/24 ), tersangka menghubungi korban melalui telepon WA memintanya pulang.

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, korban menceritakan hal tersebut kepada temanya SJS yang juga karyawan di rumah makan tersebut. Korban menceritakan kepada SJS, kalau dia mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya.

SJS kemudian menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung pun langsung bergerak melapor ke Polres Taput dan juga ibu korban.

Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku hari itu juga. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, ancamannya 15 tahun penjara,” ucap Baringbing. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kurs Dolar AS Rp 16 Ribu, Jokowi Ketar-ketir

Berita selanjutnya

Tetapkan 101 Tersangka, Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Narkoba

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd