• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 25 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkas Perambahan Hutan di Simalungun ‘Disetor’ ke Kejati Sumut

Editor: Suganda
Rabu, 24 April 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penyidik dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melimpahkan berkas tersangka berikut barang bukti kasus perambahan hutan di Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa, (23/4/2018) sore kemarin. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Jan Nofri Walmer Saragih, dia merupaka Kepala Desa atau Pangulu Nagori Bapahal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka diserahkan penyidik dari Dinas Kehutanan Provsu karena diduga telah melakukan atau menyuruh melakukan perambahan hutan atau pengrusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 jo Pasal 82 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,”urai Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/4/2019).

Lanjut Sumanggar, tersangka merupakan Pangulu Nagori Desa Bapahal Raya Kecamatan Raya, Simalungun. Dia diduga menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan di hutan di kawasan desa Bapahal Raya. “Untuk jumlah total kayu yang ditebangnya kita tidak punya datanya, karena yang dilimpahkan tadi hanya beberap kayu sebagai sampel,” sebut Sumanggar seraya menyebutkan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses hingga pengadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jan Nofri Walmer Saragih diamankan oleh Polisi Hutan, Dishut Sumut pada Rabu (22/1/2019) dinihari di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Raya. Turut diamankan satu unit truk yang didalamnya terdapat 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah. Diduga kayu itu berasal dari hutan di kawasan Bapahal Raya.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejati SumutPerambahan Hutan
Berita sebelumnya

39 Siswa SMPN 2 Medan Terpaksa Ujian Susulan

Berita selanjutnya

2 TPS di Pegajahan Kembali Gelar Pemilihan Suara Ulang

TERBARU

Kuota 3.099 Mahasiswa Baru, Unimed Buka Jalur Mandiri 2026

Rabu, 24 Juni 2026

Jerry Sambuaga Minta Mahasiswa UNPRI Miliki Skill Kompetitif

Rabu, 24 Juni 2026

Segera Daftar! USU Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana

Rabu, 24 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd