• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

2 TPS di Pegajahan Kembali Gelar Pemilihan Suara Ulang

Editor: Suganda
Rabu, 24 April 2019
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 24 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai POL | “Kami sudah mulai mempersiapkan PSU untuk di dua TPS di Kecamatan Pegajahan. Pemilihan ulang itu karena adanya temuan pemilih yang menggunakan e-KTP namun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)”.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Serdangbedagai Erdian Wirajaya, Selasa (23/4) kepada wartawan.

Menurutnya, terkait surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang ( PSU), KPU Kabupaten Sergai sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar mengirimkan surat suara yang dibutuhkan untuk PSU. Bedasarkan rekap jumlah pemilih terdapat 202 pemilih di TPS 18 Desa Bingkat dan 198 pemilih di TPS Desa Sukasari begitu juga rekomendasi dari Panwas Kecamatan sudah berjalan mulai dari Pilpres dan Pileg dilakukan PSU.

“Dua TPS tersebut yakni di TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Suka Sari, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang,”ungkap Erdian Wirajaya.

Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Kabupaten Sergai Agusli Matondang kepada wartawan membenarkan bahwa akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebab panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pegajahan menemukan adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Alasannya dikarenakan ada ditemukan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb. Padahal, kedua pemilih itu memiliki e-KTP,” kata Ketua Bawaslu Sergai.

Menurutnya Agusli, Panwascam Pegajahan telah meperingati petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak melanjutkan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Namun, peringatan itu tak digubris sehingga petugas Panwascam Pegajahan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pemilu (LHPP) yang selanjutnya direkomendasikan ke Bawaslu Sergai terkait adanya temuan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut terkait PSU ini. Dilakukannya PSU dengan alasan ditemukannya pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb diperbolehkan. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf (d),” ujarnya.

Pihaknya akan lebih memperketat 2 TPS yang akan melakukan PSU itu. “Sebab, menurut Agusli Matondang, perbuatan money politic kerap terjadi menjelang PSU. Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan 5 hari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegajahan,”pungkasnya.

Akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pegajahan menemukan adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Alasannya dikarenakan ada ditemukan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb. Padahal, kedua pemilih itu memiliki e-KTP,” ujar Ketua Bawaslu Sergai, ”katanya.

Sebelumnya, lanjut Agusli, Panwascam Pegajahan telah memeringati petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak melanjutkan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Namun, peringatan itu tak digubris sehingga petugas Panwascam Pegajahan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pemilu (LHPP) yang selanjutnya direkomendasikan ke Bawaslu Sergai terkait adanya temuan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut terkait PSU ini. Dilakukannya PSU dengan alasan ditemukannya pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb diperbolehkan. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf (d),” jelasnya.

Pihaknya akan lebih memperketat 2 TPS yang akan melakukan PSU itu. Sebab, menurut Agusli Matondang, perbuatan money politic kerap terjadi menjelang PSU. Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan 5 hari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegajahan.(GO)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kecamatan PegajahanPemungutan Suara Ulang
Berita sebelumnya

Berkas Perambahan Hutan di Simalungun ‘Disetor’ ke Kejati Sumut

Berita selanjutnya

Prabowo-Sandi Ogah Buka Data Penghitungan Internal

TERBARU

Pemko Medan Jalankan PKH Medan Makmur, Tahun Ini 10.000 Penerima Masing-Masing Rp2,4 Juta

Rabu, 1 April 2026

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Medan Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Rabu, 1 April 2026

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd