• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bawa Sabu, Panjul Dihukum 4 Tahun Penjara

Editor: Paulina
Selasa, 23 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Selasa, 23 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuanganonline |
Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Dharma, SH, dkk menghukum Panjul empat tahun penjara. Hukuman diberikan karena Panjul bersalah membawa barang haram narkoba, Selasa (23/10/2018).

Dalam putusan dikatakan hakim Dharma, SH bahwa terdakwa Jul Hakim alias Panjul, Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 22.15 WIB bertempat di Jalan Gunung Martimbang Lk.II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tertangkap karena kasus narkoba.

Terdakwa ditangkap saksi D. Sipayung dan saksi Sudarman (anggota Polri Ba Sat Narkoba Polres Tebingtinggi). Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Gunung Martimbang Lk.II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu. Setelah mendapat keterangan itu terdakwa ditangkap.

Para saksi menyuruh terdakwa untuk membuka genggaman tangannya, dan setelah dibuka ternyata terdakwa sedang memegang 1 bungkus/paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu, sehingga saksi-saksi menyuruh membuka kantong celana yang dipakainya dan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 paket/ bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 3 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 korek api gas warna biru. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa 2 bungkus / paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang dibelinya dari Polo (DPO) seharga Rp.200.000, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Gunung Martimbang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Wali Kota : Jadilah Anak Santri Yang Cerdas Dan Berakhlakarimah

Berita selanjutnya

Setelah 40 Tahun, Indonesia ke Perempatfinal Piala Asia U-19

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd