Tebingtinggi, perjuanganonline |
Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Dharma, SH, dkk menghukum Panjul empat tahun penjara. Hukuman diberikan karena Panjul bersalah membawa barang haram narkoba, Selasa (23/10/2018).
Dalam putusan dikatakan hakim Dharma, SH bahwa terdakwa Jul Hakim alias Panjul, Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 22.15 WIB bertempat di Jalan Gunung Martimbang Lk.II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi tertangkap karena kasus narkoba.
Terdakwa ditangkap saksi D. Sipayung dan saksi Sudarman (anggota Polri Ba Sat Narkoba Polres Tebingtinggi). Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Gunung Martimbang Lk.II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis shabu. Setelah mendapat keterangan itu terdakwa ditangkap.
Para saksi menyuruh terdakwa untuk membuka genggaman tangannya, dan setelah dibuka ternyata terdakwa sedang memegang 1 bungkus/paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu, sehingga saksi-saksi menyuruh membuka kantong celana yang dipakainya dan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 paket/ bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 3 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 korek api gas warna biru. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa 2 bungkus / paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, yang dibelinya dari Polo (DPO) seharga Rp.200.000, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di jalan Gunung Martimbang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)







