• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bandar Narkoba Setor Rp 160 Juta, Kasat-Kanit di Labuhanbatu Diperiksa

Editor: Suganda
Jumat, 7 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 7 Februari 2025
Gedung Bid Propam Polda Sumut. 

Gedung Bid Propam Polda Sumut. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Bid Propam Polda Sumut menyelidiki soal video viral bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang mengaku menyetorkan uang Rp 160 juta setiap bulannya ke pejabat Polres Labuhanbatu. Propam telah memeriksa kasat narkoba hingga kanit yang disebutkan Endar dalam video itu.

“(Kasat hingga kanit) sudah kita mintai keterangan,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (6/2/2025).

Selain kasat dan kanit, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memintai keterangan Endar. Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya masih menyelidiki video tersebut.

“Saya sudah menurunkan propam untuk mengecek. Jadi, saya sampaikan, namanya video viral itu sudah ambil langkah-langkah, ada Kabid propam yang mengecek kebenarannya sesuai faktanya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar viral karena mengaku menyetor uang Rp 160 juta ke pejabat Polres Labuhanbatu setiap bulannya.

“Saya itu membayar diMapolresLabuhanbatu berjumlah Rp 160 juta setiapbulannya, yang Rp 80 (juta) untuk kasat, kategorinya ketua kelas, baru untukkanit Rp 20 (juta) 20 (juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Diserahkan langsung tiap bulan, setiap tanggal 10,” demikian kata pria tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan Endar merupakan seorang bandar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei 2024. Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba dan sejumlah uang.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Siti, Senin (3/2).

Perwira menengah polri itu menyebut penangkapan Endar itu merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Endar.

“Pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujarnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemerintahan Prabowo Blokir Anggaran Bangun IKN, Ada Apa?

Berita selanjutnya

Predator Seks Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusa Kambangan

TERBARU

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd