• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 4 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Anwar Tarigan Nyesal Bunuh Selingkuhan Istrinya

Editor: Suganda
Jumat, 20 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 20 September 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anwar Tarigan (35) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengaku menyesal telah membunuh Jemtaras Tarigan merupakan pasangan selingkuhan istrinya Windi Elviani Br Ginting.

“Saya menyesal telah membunuh korban majelis,” kata terdakwa Anwar kepada Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9).

Dia mengaku perbuatan itu dilakukannya karena telah terbakar api cemburu. Apalagi mendengar bahwa istri tercintanya telah melakukan hubungan intim dengan korban.

“Saya sangat emosi karena dia (korban) telah bersetubuh dengan istri saya majelis,” ujar dia.

Mendengar pengakuan terdakwa, Hakim Ketua Abdul Hadi bertanya kepada terdakwa. “Kenapa kamu tidak marah dengan istrimu yang telah berselingkuh. Kenapa sasaranmu kepada orang lain,” tanya Hadi.

“Saya menyesal majelis,” ucap terdakwa sembari tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Sidang ditunda dan kita lanjutkan pada Kamis (26/9) mendatang, dengan agenda tuntutan,” ujarnya.

JPU AP. Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika itu terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting tertidur.

Kemudian, lanjut dia, terdakwa mengecek handphone istrinya dan melihat isi percakapan whatsapp antara istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah.

“Selanjutnya, istrinya Windi terbangun dan merampas handphone miliknya dari tangan terdakwa hingga terjadi pertengkaran dan istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi,” kata Frianto.

Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa mendatangi korban di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia.

“Atas perbuatanya, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

Berita selanjutnya

Kabupaten Langkat Luncurkan ATOK LATIB: Terobosan Inovatif dalam Pengelolaan Arsip Daerah

TERBARU

Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

Jumat, 3 Juli 2026

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Jumat, 3 Juli 2026

Analisis Media Sosial Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Mengemuka di Forum Komdigi APEKSI XVIII

Jumat, 3 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd