• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Aniaya Parbetor Hingga Tewas, Opung Diciduk Polisi

Editor: Suganda
Selasa, 9 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Selasa, 9 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Pangihutan Sinaga alias Opung (79) harus berurusan dengan polisi. Diusia tua nya Opung harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran menganiaya seorang pengemudi betor bernama Syafri Villi (67) hingga tewas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Medan Timur, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/4/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Prof. HM Yamin, tepatnya di depan Yuki Supermarket Kecamatan Medan Timur. Pelaku yang merupakan warga Martubung, Perumahan Griya blok 11 No 97, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan menganiaya Syafri Villi (67) yang saat itu tengah menunggu sewa.

“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan sebuah kayu pada daerah kepala bagaian belakang korban. Setelah puas memukuli korban, pelaku langsung melarikan diri,”ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, (9/10).

Usai penganiayaan itu, korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Dalam proses pengobatan korban akhirnya meninggal dunia pada (5/4/2018), setelah sebelumnya sempat tidak sadarkan diri.

“Keluarga korban membuat laporan polisi,”sebutnya.

Atas laporan itu,m Polsek Medan Timur dan Subdit 3 unit 2 Buncil Dan Resmob BKO dan Polsek Medan Timur melakukan chek TKP dan mengumpulkan bahan keterangan di seputaran Yuki simpang Thamrin. Kemudian pada Jumat (5/10/2018) sore, tim mendapat informasi keberadaan tersangka Opung di sekitar Martubung.

Kemudian, Senin (8/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB tim melakukan penyelidikan kembali ke Martubung, tepat pukul 19.30 WIB tim melihat pelaku oppung sedang berada di kedai kopi milik rajagukguk.

“Tim mengamankan pelaku opung dan membawa ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wilson.

Kasus ini lanjut Wilson akan dilimpahkan Ke Subdit 3 Jatanras untuk proses selanjutnya.

“Motifnya masih kita selidiki tapi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Wilson.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: OpungParbetor
Berita sebelumnya

Presiden di USU Ajak Pimpinan Kampus Kembangkan Ekosistem Kewirausahaan

Berita selanjutnya

Dalam Setahun, Warga Tobasa Konsumsi 2.000 Ton Telur

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd