• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Agoi Amang! Ayah Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan di Belawan

Editor: Suganda
Minggu, 14 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Minggu, 14 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Belawan, perjuanganonline | Seorang pria paruh baya, Rudi Marduri (52) mengaku nafsu hingga berulang kali sukses menyetubuhi anak tirinya sampai melahirkan

Hal tersebut terungkap saat warga Medan Labuhan ini diinterogasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH dalam siaran pers di Mapolres Belawan, Jumat (12/10/2018). “Sudah berapa kali menyetubuhi korban?” tanya Kapolres kepada tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Belawan pada hari Kamis 4 Oktober 2018.

Menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolres Belawan itu, pelaku mengaku bahwa dirinya berulang kali selama satu tahun melakukan aksi bejadnya terhadap korban, seorang remaja putri berinisial S. “Selama satu tahun saya melakukannya. Hal itu dilakukan karena nafsu melihat anak tiri,” jawab Rudi dengan wajah tertunduk.

Sebelumnya, peristiwa naas yang dialami korban terjadi pada bulan Oktober 2016 hingga 2017.

Kala itu, korban diajak masuk ke dalam kamar rumah.

Di situ, tersangka langsung menyuruh korban membuka pakaian sembari mengancam akan membakar dirinya.

Karena takut, korban pasrah disetubuhi oleh pelaku selama setahun hingga akhirnya sang anak telah melahirkan.

Tidak terima, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung merespon dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.

Kini, hari-hari tersangka harus dijalaninya dalam sel tahanan.

Sebab ia, terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 76d KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(P03/GO)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BelawanSetubuhi
Berita sebelumnya

Jack Ma akan Dirikan Institut Teknologi di Indonesia

Berita selanjutnya

Tembok Penahan Tanah Tak Ada, Peningkatan Ruas Jalan Rawan Longsor

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd