Medan, POL | Sempat viral di medsos, lagi-lagi eks napi asimilasi kembali berulah di kota Medan, empat napi asimilasi tersebut melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Akibatnya, keempat napi asimilasi masing-masing bernama Andri Pratama Siregar alias Letoy (29), Sabarullah (25) warga Jalan Benteng, Erwin Syahputra (24) warga Jalan Kelambir V, dan Galuh Pamungkas (22), warga Jalan Medan-Binjai ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Satu dari empat pelaku itu, atas nama Andri Pratama alias Letoy, ditembak mati petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020).
Ia menerangkan kronologi penangkapan para bandit jalanan itu berlangsung di dua TKP berbeda. Yakni pada 9 Juni 2020 di Jalan Kapten Patimura, Medan Baru dan 12 Juni 2020 di Medan Sunggal.
“Pada 9 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, korban mengendarai mobil Toyota Agya dengan tujuan Bank Sumut Jalan lskandar Muda, kemudian korban berputar arah balik ke Asrama Brimob untuk mengambil vitamin ke tempat kakak korban,” terang Riko.
Selanjutnya, tukang parkir Warung O’mande melihat ban depan sebelah kanan mobil korban sobek. Ia pun memberitahukan kepada korban. Kemudian korban berhenti dan keluar sambil menyandang tas, untuk melihat keadaan ban mobilnya.
Tiba-tiba, dari arah yang bersamaan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic mendekati korban. Pelaku yang berada di belakang langsung menarik tas korban.
Sedangkan di TKP Sunggal, Riko menjelaskan, penjambretan terjadi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bersama temannya melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban dibonceng saksi, dan meletakkan tasnya di pangkuan.
“Secara tiba-tiba datang dua pelaku dari sebelah kanan menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban dan selanjutnya melarikan diri. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, namun pelaku berhasil kabur,” jelasnya. Para pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada 13 Juni 2020 di sebuah rumah sewa di Jalan Sei Batang Hari.
Dalam penangkapan terhadap ke empat para napi asimilasi yang kembali berulah ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis Vario, Scoopy, Beat, tas ransel, laptop, dompet, charger, uang tunai Rp 150.000, hardisk, dan empat helm jenis bogo.
Ucapan Terimakasih
Para korban penjambretan yang didalangi 4 orang eks napi asimilasi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Sumut, Polrestabes Medan dan para wartawan.
Hal itu diungkapkan korban bernama Murni br Manurung dan Victor Hutomo (25) yang hadir langsung di konfrensi pers Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020). Ia mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku satu hari pascakejadian.
“Saya mengapresiasi kinerja dari kepolisian karena mampu menangkap keempat pelaku hanya dalam satu hari. Kejadian saya itu tanggal 12 Juni sekitar pukul 14.20 WIB di Medan Sunggal. Tas saya dirampas oleh keempat pelaku yang bersengkongkol,” tuturnya kepada awak media.
Ia menyebutkan kehilangan laptop, charger hingga dompet yang diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 12 juta. “Jadi awalnya itu ada satu kereta (sepeda motor) yang dinaiki dua orang menguntit motor saya. Kemudian tiba-tiba dari samping dia merampas tas saya. Lalu saya coba kejar rupanya ada kereta lainnya, yang coba menghalangi saat kami mengejar,” ungkapnya.
Korban lainnya di TKP Medan Baru, bernama Murni br Manurung (53) juga terharu dan menangis saat menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. “Saya korban tanggal 9 Juni 2020 di Jalan Abdulah Lubis. Di sini saya sangat terharu dan bangga, ribuan terima kasih saya ucapkan kepada polisi.
Saya cukup trauma dengan kehilangan tas yang secara sengkongkol dilakukan para tersangka ini,” tuturnya sambil menitikkan air mata. Murni meminta para tersangka diganjar hukuman seberat-beratnya. (Cos)
