Medan, POL | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka bandar narkoba di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor, Rabu (16/9).
Tersangka diduga anggota sindikat jaringan narkoba internasional tersebut diketahui bernama Ardian Syaputra Hulu (30) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu Satu.
Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 364 gram sabu dan 16.901 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan merek.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta, Jumat (18/9), mengatakan barang bukti yang diamankan petugas disita dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
“Awalnya, personil menangkap tersangka di Jalan Karya Jaya, Johor. Setelah itu dikembangkan di salah satu rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok,” katanya.
Robert menambahkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita timbangan elektrik dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram tersebut, pungkasnya. (cos)







