• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 24 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

3 Kurir Ganja Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan

Editor: Suganda
Kamis, 4 September 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 4 September 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir 151 kg ganja asal Kabupaten Aceh Tenggara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, jaksa menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU Sofyan Agung Maulana di hadapan majelis hakim dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

JPU menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar Sofyan.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (10/8/2025) mendatang.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini, para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti berupa 151 kg ganja dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Disdik Jabar Pastikan Pembelajaran Tetap Efektif Pasca Aksi Demonstrasi

Berita selanjutnya

Program EQUITY 2025 Diluncurkan di Medan, Ini Harapannya

TERBARU

Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Rabu, 24 Juni 2026

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Rabu, 24 Juni 2026

Dukung Pelestarian Kearifan Lokal, Wabup Labuhanbatu Hadiri Prosesi Adat Sedekah Bumi

Rabu, 24 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd