Medan, POL | Said Ubaidillah alias Ubai (35) dan Zainal Arifin alias Pablo (45), keduanya tersangka pencurian dan kekerasan ditangkap pihak kepolisian Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, mengungkapkan korban pencurian dengan kekerasan tersebut Dara Indah Adani (25), seorang ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Tangkul I, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
“Aksi dua tersangka tersebut dilakukan di Jalan Pasar III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur,” ujar Kompol M Arifin, Rabu (9/9/2020). Dari aksi kedua tersangka, sejumlah kerugian antara lain satu TV 29 Inch, tiga kursi jati warna putih, dua patung manekin, keyboard merk Yamaha warna hitam, dispenser merk Miyako, Mesin Air Merk Shimizu, pakaian, dua pintu kayu, tiga pintu besi, lemari baju, dan lima tas kulit sandang.
Penangkapan terjadi di Jalan Pasar III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Selasa, (8/9/2020) . “Berdasarkan keterangan, saksi melihat kedua pelaku keluar dari ruko TKP membawa barang curian tersebut dan menawarkan baju hasil curian kepada warga,” sambungnya.
Mendapat informasi, Kanit Reskrim beserta Panit 1 dan 2 Reskrim Medan Timur melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. “Kemudian tim mendatangi TKP dan melakukan lidik. Setelah sampai di TKP, tim langsung mengamankan tersangka Ubay yang sedang dipinggir jalan,” ujarnya.
Berhasil menangkap Ubay, ternyata masih ada tersangka lainnya yang bernama Zainal alias Pablo. Tim mendapat informasi bahwa tersangka Pablo sedang berada di Jalan Pasar III tepatnya di depan Alfamidi.
Sesampainya di TKP tim langsung mengamankan tersangka Pablo.
Pada saat mecari barang bukti yang telah dicuri, kedua pelaku mencoba menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan,” pungkasnya. (cos)







