Medan, POL | 2 (dua) orang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area karena melakukan aksi perampokan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kel Pandau Hulu II, Kec. Medan Area, Jumat (4/6/2021).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH, MAP, Iptu Herianto, SH, dan Iptu Surya, SH pada paparannya mengatakan di depan sejumlah awak media, Selasa, (15/6/2021).
Berdasarkan laporan korban yang tertuang di LP/212/ K / III/ 2021/ SPKT / MEDAN AREA atas nama Mega Chandara, (28) warga Jalan Wahidin, Kel. Pandau Hulu.II.Kec. Medan Area.
Kapolsek mengatakan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, awalnya pada hari Jumat (4/6/2021) lalu, unit Reskrim yang dipimpin Iptu Herianto dan Iptu Surya, SH beserta personil Reskrim melakukan pengejaran kepada pelaku perampokan tersebut, jelasnya.
Dalam pengejarannya lanjut Faidir, personil mendapat informasi pelaku sedang berada di daerah Percut Sei Tuan. Atas informasi tersebut Tim Reskrim langsung melakukan pengejaran, ujarnya.
Setibanya di TKP ternyata benar tesangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya tersangka diringkus tanpa ada perlawanan berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku behasil diamankan, urainya.
Pengakuan tersangka HS (46) warga Jalan Seintis, Kec Pecut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang ini mendapat bagian sebesar Rp4 juta yang di terima dari rekanya Lesmana dan uang hasil rampokannya dibagi rumah pelaku, ujarnya.
Tak sampai disitu lanjut Faidir, pada hari Sabtu (5/6/2021) lalu, personel Reskrim kembali melakukan pengembangan dan terdeteksi satu lagi pelaku sedang berada di daerah Berombang Labuhan Bilik Kab. Labuhan Batu.
Saat itu juga unit Reskrim langsung meluncur ke Labuhan Batu tepatnya di Sungai Berombang Labuhan Bilik, dan setibanya di Labuhan Bilik ternyata benar tersangka DHS sedang melintas di jalan, jelasnya.
Pelaku DHS alias Deni (40) warga Jalan Labuhan Bilik, Kel.Sei Berombang, Kab. Labuhan Batu berhasil ditangkap dan mengaku Ikut melakukan Perampokan di Jalan Wahidin beserta 6 (enam) orang temannya.
Adapun teman DHS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO-red) adalah HI alias Uda, De, D, L alias Les, A, panggilan L, F.
Dari pengakuan tersangka DHS mendapatkan bagian Rp9 juta (sembilan juta rupiah) yang dibagikan oleh L di rumah H alias Uda.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Warna Hitam tanpa Plat diboyong ke mako Polsek Medan Area guna proses lebih lanjut, pungkasnya.(cos)