• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pelaku Bongkar Gudang Diringkus Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Sabtu, 26 Februari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 26 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Medan Area ringkus 2 (dua)  pencuri bongkar gudang di Jalan Amaliun Medan.

Kedua maling tersebut, AAN (38) dan TH (48) warga Jalan Amaliun, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans, jelas Kompol Sawangin Manurung SH, melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH kepada wartawan, Jumat (25/02/22).

Philip Purba mengatakan, kejadian tersebut Kamis (03/02/22) di Jalan Laksana, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area dengan korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower.

Lanjut Philip,  setibanya di dalam gudang, korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang, ujarnya.

Korban melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.

Selanjutnya korban menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area

Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang, termasuk satu besi tower plat seberat satu ton, empat set per shock mobil hartop, satu set per shock mobil katana, dua set shock per mobil holden, satu buah dinamo mobil utility, 1 buah dinamo cas mobil pajero, satu set roda mobil katana, satu set dudukan drigent mobil millys, dua batang pipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil katana, dua unit mesin pompa air.

Menindak lanjuti laporan korban, unit Reskrim selanjutnya bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka di Jalan Amaliun Medan, jelasnya, Jumat (25/2/2022)

Adapun kedua tersangka AAN alias Azis dan TH dan kedua tersangka dibawa ke mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses penyidikan lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan tindak pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

KA Tabrak Sepeda Motor di Tebing Tinggi, Satu Tewas dan Satu Patah Kaki

Berita selanjutnya

Kapolda Sumatra Utara bersama Pangdam I/BB Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksin

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd