Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Medan Area ringkus 2 (dua) pencuri bongkar gudang di Jalan Amaliun Medan.
Kedua maling tersebut, AAN (38) dan TH (48) warga Jalan Amaliun, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans, jelas Kompol Sawangin Manurung SH, melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH kepada wartawan, Jumat (25/02/22).
Philip Purba mengatakan, kejadian tersebut Kamis (03/02/22) di Jalan Laksana, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area dengan korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower.
Lanjut Philip, setibanya di dalam gudang, korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang, ujarnya.
Korban melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.
Selanjutnya korban menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area
Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang, termasuk satu besi tower plat seberat satu ton, empat set per shock mobil hartop, satu set per shock mobil katana, dua set shock per mobil holden, satu buah dinamo mobil utility, 1 buah dinamo cas mobil pajero, satu set roda mobil katana, satu set dudukan drigent mobil millys, dua batang pipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil katana, dua unit mesin pompa air.
Menindak lanjuti laporan korban, unit Reskrim selanjutnya bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka di Jalan Amaliun Medan, jelasnya, Jumat (25/2/2022)
Adapun kedua tersangka AAN alias Azis dan TH dan kedua tersangka dibawa ke mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses penyidikan lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan tindak pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun, pungkasnya.(cos)







