Tebing Tinggi, POL | Tabrakan antara kerera api (KA) dan sepeda motor terjadi di perlintasan jalan kereta api karena tidak ada plang kereta di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Dhora Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus membenarkan kejadian itu di perlintasan jalan kereta api tersebut dan tidak ada plang.
Dikatakan, Laka Lantas terjadi di Jalan Lama Lk. V Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 78+ 7/8.
Awal kecelakaan terjadi, dimana sebuah sepeda motor Honda Mega Pro Bk 2779 NAK yang dikendarai oleh Irgi Fahrezi Saragih (18) Lk, warga Jalan Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kecamatan P. Hilir Kota Tebing Tinggi dengan membawa penumpang Hasoloan Sitorus (58), Lk, warga Dusun II Desa Silau Merawan Kec. Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai datang dari arah Jalan Lama Bawah menuju Simpang Dolok Masihul.
Sesampainya di TKP, Fahrezi Saragih pengendara sepeda motor tersebut tidak mendengar dan tidak melihat datangnya KA Putri Deli U66A Lokomotif CC 2017312 yang dikemudikan M. Reza dari arah Medan menuju Tanjung Balai karena di perlintasan tersebut tidak ada plang.
“Sehingga sepeda motor tersebut melintas tanpa memperhatikan adanya Kereta Api yang datang,” imbuh Agus Arianto.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK mengalami luka robek di bagian bahu sebelah kanan dan kaki sebelah kanan patah, sekarang sedang dirawat di RS Pamela Kota Tebing Tinggi.
Sementara itu, penumpang yang dibonceng, Hasoloan Sitorus, meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, sedangkan KA Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 langsung meneruskan perjalanan menuju Tanjung Balai.
“Saat ini barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK sudah diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi,” pungkas Kasi Humas. (POL/Arwin)







