Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman penjara seumur hidup,” tegas Hakim Ketua Evelyne di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5).
Kedua terdakwa, yakni Rahmad Ikram (20) warga Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh utara, dan Fadhli bin Noordin (40) warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Evelyne memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap apakah atas vonis tersebut.
“Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Evelyne.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati.
JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa kasus ini berawal pada Kamis (10/10/2024).
Saat itu, terdakwa Rahmad yang sedang bekerja di Malaysia dihubungi oleh Dani (DPO), dan menawarkan untuk mengantarkan sabu-sabu dari Kota Dumai, Riau ke Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tawaran itu diterima terdakwa Rahmad. Keesokan harinya, Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada terdakwa Rahmad untuk keperluan perjalanannya,” kata Rizki.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka, dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
“Ketika terdakwa Rahmad tiba di Pelabuhan Dumai, terdakwa Rahmad menghubungi Gopay (DPO) seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani,” papar dia.
Selanjutnya, mereka berdua bertemu dan Gopay memberangkat terdakwa Rahmad ke Kota Medan sembari membawa sabu-sabu dengan mengendarai satu unit mobil.
JPU mengatakan setiba di Medan pada Selasa (15/10/2024), kedua terdakwa tiba di lokasi yang sama dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu itu, yakni Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu, terdakwa Rahmad mengeluarkan satu tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kilogram sabu-sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker itu diambil oleh terdakwa Fadhli.
Namun, tiba-tiba terdakwa Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai. Sedangkan terdakwa Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.
Akibat peristiwa ini, Gopay berhasil lolos dari kejaran anggota kepolisian dan belum tertangkap sampai saat ini.
“Setelah menangkap kedua terdakwa, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Rizki.
Wanita Kurir Sabu Divonis 18 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Nuraini alias Nur (52), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurani alias Nur dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Ketua Erianto Siagian ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/5).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa merupakan warga Desa Ulee Rabo, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, untuk membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Erianto Siagian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas dia.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
JPU Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan peristiwa bermula pada Jumat (27/8/2024) sekitar pukul 07.42 WIB, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ijal (DPO), menawarkan pekerjaan untuk mengantar sabu-sabu ke Medan dengan imbalan Rp50 juta.
“Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta atau Pulau Jawa menunggu perintah lanjutan,” ujar dia.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Medan.
Terdakwa kemudian menerima instruksi dari David (DPO) untuk mengambil paket sabu di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam Nomor 8B, Medan Sunggal.
Pada Sabtu dini hari pukul 00.05 WIB, terdakwa menemui seorang pria tak dikenal yang menyerahkan sebuah kotak coklat bertuliskan “SASA” yang ternyata berisi 10 bungkus plastik klip berisi sabu – sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram.
Terdakwa kemudian diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Plaza Milenium menggunakan becak motor.
Namun, saat berada di Jalan Sunggal, terdakwa dihentikan petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.
“Kemudian terdakwa beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar JPU Rizki Fajar Bahari. (AN)







