• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Editor: Suganda
Jumat, 18 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 18 Oktober 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menuntut dua orang terdakwa kurir narkoba tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU Bastian Sihombing di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis kemarin.

Kedua terdakwa, lanjut dia, yakni Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Medan Kota, dan Dennis Sitorus (32) warga Jalan Muara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

JPU mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (17/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (6/2), petugas BNN Provinsi Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 11.15 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Yosua.

Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa Yosua, terdapat dua bungkus plastik berwarna hijau dengan berat total sekitar 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi 0,9 gram sabu-sabu dan petugas mengamankan terdakwa Yosua dan Denis.

Petugas BNN Sumut juga menyita sejumlah alat, termasuk timbangan elektrik, mesin pres plastik, dan beberapa handphone.

Kemudian kedua terdakwa dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

8 Rumah di Tanah Pinem Dairi Diterjang Banjir Bandang

Berita selanjutnya

Perahu Terbalik, 4 Petugas Basarnas Hanyut di Sungai Lau Biang Karo

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd