
Samosir, POL | Bupati Samosir, Rapidin Simbolon protes atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut.
SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari pendapatan pajak air permukaan (APU) Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Rapidin pun menyatakan, menolak SK Gubsu itu dan akan menyampaikan protes. “Mari tegakkan keadilan demi menciptakan masyarakat adil dan makmur, “ajak Rapidin kepada wartawan, Jumat (14/12/2018), di Samosir.
Dalam suratnya Nomor 010/4867/BPD.1/XII/2018 tertanggal 10 Desember 2018, Bupati Rapidin Simbolon menjelaskan, bahwa Kabupaten Samosir adalah salah satu daerah yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba (KSPN-DT).
Sejak awal terbentuknya Kabupaten Samosir, salah satu sumber pembiayaan pembangunan adalah annual fee yang disetor ke-10 Kabupaten/Kota dan DAS Asahan sampai 2013.
Namun sejak tahun 2014, PT Inalum diambil alih Pemerintah Indonesia dari Jepang, dan berstatus menjadi perusahaan BUMN, dan annual fee berubah menjadi pajak air permukaan (PAP), sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana kewenangan memungut pajak Air Permuakaan Umum (APU) adalah Pemprov Sumut, yang kemudian dibagi hasilkan kepada 10 Kabupaten/Kota yang memiliki perairan sesuai dengan perhitungan pajak air permukaan.
Dalam suratnya, Bupati Samosir, Rapidin menyampaikan 3 poin kepada Gubernur Sumut:
1. Dalam penentuan niai annual fee masing-masing kabupaten menggunakan formula yang mencerminkan asas keadilan dan pemerataan secara proporsional sebagaimana dulu formula yang digunakan untuk membagikan annual fee PT Inalum.
2. Kiranya dalam perhitungan formula yang baru Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kawasan Danau Toba diikutsertakan.
3. Kiranya dana bagi hasil tersebut dapat direalisasikan pada TA 2019, agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba.
Senada dengan Bupati Samosir, warga asal Samosir, Obin Naibaho sangat kecewa dengan pembagian hasil pajak air permukaan (PAP) PT Inalum untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Samosir.
Bahkan, ada kabupaten/kota yang tidak ada hubungannya dengan PT Inalum mendapat pembagian sampai puluhan kali lipat dibanding Samosir yang dikelilingi Danau Toba.(SBS)






