• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bupati Samosir Tolak SK Gubsu Tentang Pembagian Annual Fee PT Inalum

Editor: Paulina
Jumat, 14 Desember 2018
Kanal: Ekonomi

Editor:Paulina

Jumat, 14 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Ket. photo: Daftar penerimaan annual fee PT Inalum.

Samosir, POL | Bupati Samosir, Rapidin Simbolon protes atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut.

SK Gubsu tersebut dinilai tidak adil bagi Kabupaten Samosir. Pasalnya, Samosir hanya mendapat Rp 5,4 miliar dari pendapatan pajak air permukaan (APU) Danau Toba PT Inalum dari total Rp 554 miliar yang diterima Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Rapidin pun menyatakan, menolak SK Gubsu itu dan akan menyampaikan protes. “Mari tegakkan keadilan demi menciptakan masyarakat adil dan makmur, “ajak Rapidin kepada wartawan, Jumat (14/12/2018), di Samosir.

Dalam suratnya Nomor 010/4867/BPD.1/XII/2018 tertanggal 10 Desember 2018, Bupati Rapidin Simbolon menjelaskan, bahwa Kabupaten Samosir adalah salah satu daerah yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba (KSPN-DT).

Sejak awal terbentuknya Kabupaten Samosir, salah satu sumber pembiayaan pembangunan adalah annual fee yang disetor ke-10 Kabupaten/Kota dan DAS Asahan sampai 2013.

Namun sejak tahun 2014, PT Inalum diambil alih Pemerintah Indonesia dari Jepang, dan berstatus menjadi perusahaan BUMN, dan annual fee berubah menjadi pajak air permukaan (PAP), sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana kewenangan memungut pajak Air Permuakaan Umum (APU) adalah Pemprov Sumut, yang kemudian dibagi hasilkan kepada 10 Kabupaten/Kota yang memiliki perairan sesuai dengan perhitungan pajak air permukaan.

Dalam suratnya, Bupati Samosir, Rapidin menyampaikan 3 poin kepada Gubernur Sumut:

1. Dalam penentuan niai annual fee masing-masing kabupaten menggunakan formula yang mencerminkan asas keadilan dan pemerataan secara proporsional sebagaimana dulu formula yang digunakan untuk membagikan annual fee PT Inalum.
2. Kiranya dalam perhitungan formula yang baru Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kawasan Danau Toba diikutsertakan.
3. Kiranya dana bagi hasil tersebut dapat direalisasikan pada TA 2019, agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba.

Senada dengan Bupati Samosir, warga asal Samosir, Obin Naibaho sangat kecewa dengan pembagian hasil pajak air permukaan (PAP) PT Inalum untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Pasalnya, daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan Danau Toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan Inalum, justru menerima dana bagi hasil lebih besar jika dibandingkan dengan yang akan diterima Kabupaten Samosir.

Bahkan, ada kabupaten/kota yang tidak ada hubungannya dengan PT Inalum mendapat pembagian sampai puluhan kali lipat dibanding Samosir yang dikelilingi Danau Toba.(SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ekonomi
Berita sebelumnya

Pasca Banjir Bandang, Pemkab Samosir Lakukan Pembersihan

Berita selanjutnya

Lapas Tebingtinggi Gelar Latihan Samapta dan Pemantapan LKBB

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd