Padangsidimpuan, POL | Masyarakat Kota Padangsidimpuan tidak dilarang mengadakan pesta dan keramaian sejenis. Boleh melaksanakan pesta, tidak ada aturan yang melarangnya. Jangan terpancing dengan adanya peraturan Wali Kota Padangsidimpuan nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
“Beredar luas kabar di tengah masyarakat, pelaksanaan pesta pernikahan, adat, ulang tahun dan sejenisnya di kota ini hanya boleh sampai tanggal 28 September 2020,” kata Dharma Siregar dan Parlin Harahap, pengusaha pelaminan, organ tunggal dan teratak pesta di Padangsidimpuan ketika memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (19/09/2020).
Kabar bohong tersebut dikait-kaitkan dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
Karena ikut merasa resah dengan kabar bohong itu, mereka langsung mendatangi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna meminta penjelasan resmi yang sebenarnya terkait kabar hoax tersebut.
“Ternyata tidak ada aturan mengenai pelarangan pesta di atas tanggal 28. Fakta yang sebenarnya adalah Perwal itu nomor 28 tahun 2020 yang berlaku sejak 1 September 2020,” kata kedua pengusaha yang juga tokoh masyarakat itu.
Hanya saja, kata Dharma dan Parlin, petugas piket posko yang mereka temui meminta agar setiap mengadakan pesta, pelaksananya perlu membuat surat pemberitahuan kepada pihak Posko Gugus Tugas.
Petugas posko meminta agar di dalam surat itu, dijelaskan kapan pesta digelar dan di mana alamat lengkap pelaksanaan pestanya. Ahli Bait membuat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dibubuhi materai dan tandatangan tuan rumah atau orangtua mempelai, jika pestanya berupa resepsi perkawinan.
“Tuan rumah dan tamu undanga seluruhnya wajib pakai masker. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer minimal satu untuk 50 orang. Memisah tempat duduk minimal berjarak 1 meter per orang,” kata Dharma mengutip penjelasan petugas Gugus Tugas.
Menurutnya, tujuan diadakannya penyampaikan surat pemberitahuan itu adalah, agar petugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian (PP) Covid-19 bisa datang memantau apakah benar pesta itu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana pernyataan si tuan rumah dalam suratnya.
Secara terpisah Kepala Bagian Hukum Pemko Padangsidimpuan, Muhammad Erwin mengatakan, bahwa di dalam Perwal nomor 28 tahun 2020 itu tidak ada BAB atau pasal yang secara spesifik mengatur tentang pelarangan pesta.
Perwal itu sebenarnya berisikan imbauan dan ajakan agar bersama memutus mata rantai penularan Covid-19, tata cara penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi, dan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggarnya.
“Perwal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sekaligus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas,” kata Erwin menegaskan secara lugas.
Perwal ini merupakan turunan dari Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020m Peratyran Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.34 tahun 2020.
Sekaligus sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau Virus Corona. (POL/balyan kn).







