Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Toba, POL | Warga korban Laka Lantas tidak dapat santunan Asuransi Jasa Raharja di Kabupaten Toba wilayah hukum polres Toba.

Kejadian Laka lantas terjadi di jalan Medan – Tarutung desa Situatua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, pada 14 Desrmber 2025 lalu.

Korban adalah A. Butarbutar (20) warga Janjimatogu Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, pada saat kejadian korban mengalami luka luka dan patah tulang dan bagian depan keretanya rusak parah kata kakak korban yang didampingi ibunya br. Sirait.

Setelah kejadian laka lantas korban sempat dibawah ke RS HKBP Balige untuk dirawat, namun korban tidak langsung ditangani pihak RS karena tidak ada LP. dari kepolisian, sebut keluarga korban.

Keluarga korban akhirnya membuat LP laka tunggal di unit laka polres Toba agar korban bisa ditangani RS menggunakan asuransi BPJS.

Selanjutnya korban dibawa lagi berobat ke salah satu RS di Siantar, dalam penanganan di RS Siantar korban meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2025, dan dikebumikan tanggal 19 Desember 2025.

Kakak korban, Jojor Marito Butarbutar (30), kepada media ini mengatakan, mereka tidak mengerti tentang hukum tulang dan sudah panik karena adik mereka tidak ditangani di RS Balige karena belum ada LP dari unit laka.

Agar adik mereka bisa cepat ditangani merekapun  membuat Lp. di unit laka dengan kecelakaan tunggal. “Kami tidak mengerti hukum tulang, maka kami buat LP kecelakaan tunggal, ternyata LP tersebut membuat gugur asuransi Jasa Raharja adik kami, asuransi Jasa Raharja adik kami tidak bisa keluar ” sebutnya dengan rasa kecewa.

Paska kejadian, pihak pengemudi sudah berdamai dengan pihak korban, dan pada saat acara penguburan, pihak pengemudi mobil bersama Torang Manurung juga datang memberikan uang duka kata petugas unit laka kepada media ini pada Senin (23/2/2026) di ruang Unit Laka Polres Toba.

“Pada saat acara penguburan kami hubungi pihak pengemudi agar datang melayat dan pihak pengemudi juga memberikan uang duka kepada pihak korban,” kata petugas Unit Laka di ruang kerjanya.

Menurut petugas Unit Laka Polres Toba, perkara laka lantas yang sudah berdamai tidak bisa lagi dilanjutkan prosesnya, itulah sebabnya asuransi Jasa Raharja korban tidak bisa keluar dari pihak asuransi, sebutnya.

“Kami sudah ajukah permohonan kepada pihak Jasa Raharja tetapi tidak bisa cair,” kata pak Aritonang salah seorang petugas pada unit Laka Polres Toba.

Perdamaian kasus Laka Lantas menghilangkan Asuransi Jasa Raharja kata Bribda Abdi. W. Hutasoit selaku penyidik pembantu pada unit laka polres Toba diruang kerjanya. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version