Toba, POL | Maraknya aktivitas tambang batu ilegal yang dilakukan masyarakat di empat desa, yakni Desa Siregar Aek Nalas, Desa Sigaol Barat, Desa Sigaol Timur, dan Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, membuat Pemerintah Kabupaten Toba melakukan survei lapangan untuk usulan perubahan tata ruang tepian Danau Toba menjadi zona layak pertambangan batu.
Survei tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, bersama camat Uluan Juni Hanmas Butarbutar , Kadis PUTR Toba Gumianto S, Kadis Lindup Toba Raja ipan Singkat, KPH Wil. IV serta empat kepala desa, dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, pada Selasa (19/5/2026).
Mereka menggunakan tiga kapal motor menyusuri tepian Danau Toba yang akan diusulkan lokasi pertambangan masyarakat.
Wakil Bupati Toba mengatakan survei tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rapat pada 13 Mei 2026 terkait penataan ruang agar dapat mengakomodasi aktivitas pertambangan batu yang selama ini dilakukan warga dengan mengorek tebing gunung di tepian Danau Toba.
“Setelah dilakukan pemetaan lokasi, nantinya akan kita usulkan ke Gubernur Sumatera Utara dan disampaikan ke pemerintah pusat agar sebagian lokasi pertambangan rakyat dibebaskan dari zona yang dilindungi sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pertambangan legal,” ujar Audi.
Audi meminta masyarakat untuk bersabar sambil menunggu hasil survei lapangan disampaikan kepada gubernur. Ia berharap usulan tersebut dapat diterima sehingga lokasi yang telah disurvei dan ditentukan titik koordinatnya dapat dibebaskan menjadi kawasan pertambangan batu rakyat.
“Namun, sebelum izin tersebut dikeluarkan, hendaknya segala aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat segera dihentikan karena sebelum izin terbit lokasi ini masih termasuk zona yang dilindungi dan belum dapat dijadikan lokasi pertambangan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Uluan, Juni Hanmas Butarbutar, berpesan kepada warga agar nantinya dapat mengelola lokasi tambang dengan baik apabila izin telah diterbitkan sekaligus mengingatkan agar tidak terjadi perebutan lahan pertambangan yang dapat memicu konflik antarwarga.
“Apabila izin telah direstui gubernur dan terjadi perdebatan hingga memicu keributan, maka izin yang telah diberikan nantinya dapat dicabut karena terjadi konflik perebutan lahan antarwarga,” ucap Camat Uluan.
Juni mengatakan, kegiatan tambang ini dilakukan warga sudah turun temurun, sudah ratusan tahun untuk menopang ekonomi masyarakat agar bisa bertahan hidup dan menyekolahkan anak anak mereka. “Bukan untuk menjadi kaya tapi hanya untuk menopang ekonomi warga semata,” sebutnya.
Sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba agar tambang batu di Kecamatan Uluan dapat dilegalkan karena aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan warga. Mereka mengaku kondisi tanah di desa mereka sebagian besar tandus dan dipenuhi bebatuan sehingga tidak cocok untuk pertanian.
Dari pantauan media ini di lapangan ada dua kelompok masyarakat yang turun ke lapangan melihat zona yang akan diusulkan menjadi lokasi tambang, setiap kelompok menggunakan kapal masing-masing. (Sogar)







