Padangsidimpuan, POL | Walilota Padangsidimpuan sampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA.PPAS) Tahun Anggaran 2021 di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2020), dihadiri 20 anggota DPRD minus tiga fraksi Gerinda,PDI-P dan Demokrat.
Walikota menyampaikan, berdasarkan potensi dan kondisi Kota Padangsidimpuan maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan pemko Padangsidimpuan juga telah di formulasikan kedalam rancangan kebijakan umum anggaran dan flapon anggaran sementara.
“Saya juga berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kata Irsan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemko Padangsidimpuan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto selaku pimpinan sidang paripurna melampirkan, pelaksanaan sidang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman peyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.(POL/NP.02)