• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Walikota Padangsdimpuan Sampaikan KUA PPAS TA 2021

Editor: Editor
Rabu, 14 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 14 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Walilota Padangsidimpuan sampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA.PPAS) Tahun Anggaran 2021 di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2020), dihadiri 20 anggota DPRD minus tiga fraksi Gerinda,PDI-P dan Demokrat.

Walikota menyampaikan, berdasarkan potensi dan kondisi Kota Padangsidimpuan maka disusun berbagai prioritas yang bertahap dengan tujuan pembangunan, upaya sinkronisasi antara program dan kegiatan pemko Padangsidimpuan juga telah di formulasikan kedalam rancangan kebijakan umum anggaran dan flapon anggaran sementara.

“Saya juga berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kata Irsan, tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena Pemko Padangsidimpuan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto selaku pimpinan sidang paripurna melampirkan, pelaksanaan sidang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman peyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.(POL/NP.02)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Sampaikan KUA PPASTA 2021Walikota Padangsdimpuan
Berita sebelumnya

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Samosir Kaji Langkah Strategi

Berita selanjutnya

Gubsu Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Sumut “Tabayun”

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd