• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Warga Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tiga orang kurir sabu seberat 15 Kg dituntut pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7). Ketiga terdakwa yakni Firmansyah alias Firman (42) warga Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Fakri Ambay alias Indra (29 ) warga Dusun Aman, Kelurahan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan Marzuki (37) Dusun Buntu Desa Upa, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH MH dihadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata JPU Salman.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram,” jelas Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Salman, kasus bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Firman mengajak terdakwa Marzuki ke Kota Medan dan menyuruh terdakwa Marzuki agar mencarikan mobil rental.

“Setelah berhasil merental mobil Toyota Avanza, lalu sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Marzuki disuruh oleh terdakwa Firman untuk berangkat terlebih dahulu dan memberitahukan agar menunggu di Simpang Sumedang, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata JPU Salman.

Lanjut dikatakan JPU, setengah jam kemudian, terdakwa Marzuki sampai di Simpang Sumedang dan bertemu dengan terdakwa Firman yang mengendarai mobil Xpander warna coklat milik terdakwa Fakri Ambia alias Indra.

“Terdakwa Firman menyuruh terdakwa Marzuki bersama Ngah (DPO) di mobil Avanza. Dan Ngah (DPO) memasukkan 2 buah tas warna merah kombinasi hitam dan meletakkannya di atas kursi mobil paling belakang, sedangkan terdakwa Firman bersama terdakwa Fakri mengendarai mobil Xpander,” sebut Jaksa.

Sesampainya di Jalan Medan-Stabat, Kabupaten Langkat, terdakwa Marzuki dan Ngah (DPO) melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa Firman dan terdakwa Fakri diberhentikan petugas.

Melihat itu, Ngah (DPO) mengatakan kepada terdakwa Marzuki “Kita berhenti di Masjid ini saja dulu, sudah ada yang tidak beres ini”, lalu terdakwa Marzuki memarkirkan mobil ke parkiran Masjid tepatnya di pinggir jalan.

“Setelah berhenti Ngah (DPO) mengatakan kau pergi cari makan di warung dulu, lalu terdakwa Marzuki pun pergi mencari warung yang tidak jauh dari Masjid tersebut,” kata JPU.

Tak lama kemudian Ngah (DPO) mendatangi terdakwa Marzuki dan memberikan kunci mobil sembari mengatakan “Kau pergi saja naik Bus duluan entah kemana”, sudah ada yang tidak beres ini, Tas masih di belakang mobil ya, aku juga mau ke Medan”.

Selanjutnya terdakwa Marzuki pun pergi tidak jauh dari lokasi tersebut dan tidak lama kemudian anggota Polri pada Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi terdakwa Marzuki dan mengatakan “Kami Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, dimana kau buat sabu nya dan dimana Mobilnya.

Lalu terdakwa Marzuki mengatakan “disana Pak, didalam mobil yang diparkirkan di Masjid Stabat pinggir jalan”. Kemudian petugas membawa terdakwa Marzuki ke lokasi Mobil diparkirkan membuka pintu mobil Toyota Avanza. Petugas pun berhasil menemukan 2 buah Tas warna merah kombinasi hitam di Jok belakang mobil.

Setelah dibuka, isinya adalah narkotika jenis sabu yang berjumlah 30 bungkus dan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengatakan “siapa tadi kawanmu di mobil dan sudah dimana sekarang dia ” lalu terdakwa Marzuki mengatakan “Ngah (DPO) Pak, dan saya tidak tau dimana sekarang karena kami tadi berpisah di Masjid ini.

Dan terdakwa Marzuki menerangkan bahwasanya bersama-sama dengan Ngah membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Aceh menuju kota Stabat.

“Saat di interogasi, terdakwa Firman mengakui jumlah upah yang akan diterima jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 5 juta per bungkusnya sehingga totalnya sebesar Rp150 juta,” ucap Jaksa.

Dimana terdakwa Firman telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari Pak Wa alias Yahya (DPO) dan uang tersebut telah dibagi-bagikan.

“Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna merah kombinasi hitam didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 15 kg dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” pungkas JPU Salman.(BS/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kasus NarkobaPenjara Seumur HidupPN MedanSabu-sabu
Berita sebelumnya

Bah! OPD di Batu Bara ‘Dipaksa’ Setor Rp 14 Juta untuk Beli Lembu Kurban?

Berita selanjutnya

Heboh… Terapis Pijat Nikahi Gadis 12 Tahun

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd