Tarutung, POL | Terkait dugaan lemahnya kinerja dan kurang nya disiplin Kadis Pertanian Tapanuli Utara SEY Pasaribu kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pejabat dan sesama ASN yang ada di Pemkab Taput.
Berkaitan hal tersebut Inspektorat Taput segera memanggil SEY dalam waktu dekat ini. “Agar diketahui yang sebenarnya ,maka pejabat yang bersangkutan akan segera dipanggil bersama dengan beberapa orang saksi . Jika memang perbuatan nya benar demikian, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan”, ujar Inspektur Manoras Taraja kepada media ini, Rabu (07/07/2021).
Aturan yang harus dipatuhi seorang ASN termasuk Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf sudah jelas diatur sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Terimakasih atas berita media harian Perjuangan Baru yang menginformasikan lemahnya kinerja dan sering nya SEY tidak masuk kantor . Informasi ini sangat berharga bagi kami dan Pimpinan sehingga kami tidak terlena dan pejabat yang bersangkutan tidak se enaknya melaksanakan tugas nya “, ujar Manoras.
Sebagaimana diberitakan media ini, anggota DPRD Tapanuli Utara Tombang Marbun meminta agar Bupati Nikson Nababan segera mencopot jabatan Kadis Pertanian SEY karena dituduh kinerja nya lemah dan jarang masuk kantor. Guna mewudkan visi-misi Pemkab Taput, sudah saatnya Bupati Nikson Nababan lebih tegas mencopot jabatan Kadis Pertanian Taput SEY, ujar Tombang Marbun.
Memang Pimpinan OPD tersebut tidak lah harus 100 persen berada di kantor. Tetapi jika langsung ada acara dan langsung ke lapangan, itu boleh saja asalkan jelas dan dipertanggung jawabkan. Sedangkan diantara sesama kami sangat mudah mengetahui dimana keberadaan seseorang Pimpinan OPD dan staf, ujar Manoras Taraja.
Inspektur Pemkab Taput itu mengutarakan sedikit rasa kecewanya, mengetahui kinerja dan jarangnya Kadis Pertanian masuk kantor . “Terlebih salah seorang pemangku visi-misi Pemkab Taput. Pak Bupati sudah tancap gas lari 100 tapi ada pula diantara pejabat yang lari 40 atau 50, lho bagaimana ini”, kata Manoras bertanya.
Selaku instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan ,kami getol melakukan fungsi dan tugas kami agar jangan sampai terjadi SILPA karena lemahnya kinerja OPD tersebut.
Presesnsi Online
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput Erikson Siagian saat dihubungi media ini, Rabu pagi sedikit agak kecewa kenapa seorang Pimpinan OPD jarang masuk kantor.
Didampingi Sekretaris BKD Benyamin Nababan menjelaskan, menyikapi pandemi Covid -19 ini cara mengabsen seseorang Pimpinan OPD dan staf dilakukan dengan cara presensi-online. “Jika sebelumnya dengan pakai jari (finger), namun setelah Covid dilakukan lewat wajah (face print) melalui android masing-masing”, ujar Benyamin.
Ditambahkan, dimulai bulan Januari 2021 sudah dimulai sample untuk 10 OPD melakukan cara absensi lewat face-print.
Ke -10 OPD tersebut antara lain Pejabat dan staf yang ada di Sekretariat Kantor Bupati, BKD, BPKPAD, Bappeda,Dispora,Kominfo, Sekretariat DPRD,PUPR,Perkim dan Perpustakaan.
Sedangkan tahun depan akan ditambah dengan OPD lainnya (termasuk Dinas Pertanian). Dan pada akhirnya cara absensi yang sama akan dilakukan sampai ke tingkat Kecamatan
Perlunya cara mengabsensi berbasis e-kinerja ini sangat erat kaitan nya dalam penentuan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) seseorang Pimpinan OPD dan staf. Setiap pagi wajib absen pada pukul 07.45 dan sore pukul 16.15 WIB setiap hari kerja.
Perubahan dari sistem manual ke presensi online, sesuai petunjuk petugas KPK dan Kemendagri ketika datang ke Taput beberapa waktu lalu, ujar Benyamin.
Ketika disinggung kurangnya disiplin Kadis Pertanian SEY, Benyamin sependapat dengan Inspektur Manoras Taraja. “Ada kalanya seorang Pimpinan OPD 40 persen di kantor dan 60 persen di lapangan namun disertai Surat Perintah Tugas (SPT). Jika tidak semuanya pakai SPT tetapi jangan ada pembohongan.
“Kalau di BKD ini sejak bulan Januari 2021 penegakan disiplin semakin tegak sudah menggunakan presensi online. Pak Kaban, saya selaku Kordinator kegiatan dan administrasi bersama seluruh Kabid dan staf sudah dapat melaksanakan tuntutan yang dikehendaki KPK dan Kemendagri”, ujar Benyamin.
Sumber lainnya mengatakan, lemahnya kinerja seseorang Pimpinan OPD dan jarang masuk kantor, itu tergolong perbuatan merugikan negara serta tidak menghargai amanah dan kepercayaan yang diberikan Pimpinan. “Apa yang dirasakan Bupati Nikson Nababan tentang getolnya membangun Taput, hendaknya demikian dirasakan Pimpinan OPD khususnya pemangku visi-misi pak Bupati”, ujar sumber di Pemkab Taput. (POL/BIN)







