• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Kasus Sabu, 4 Warga Padangsidimpuan Diamankan dari Hotel

Editor: editor
Selasa, 5 Mei 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 5 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sidimpuan, POL | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 4 orang pria dari Hotel Istana III di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan, Senin (4/5/2020).

Kasus yang menjerat keempat pria tersebut tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka setelah petugas mendapat informasi bahwa di hotel tersebut terjadi tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan di hotel tersebut, petugas awalnya menemukan tersangka AFL dan AAH alias Pekok,” kata Maria.

“Setelah melihat kedatangan petugas, tersangka lainnya yakni AR alias Aldi berlari ke tangga menuju lantai II hotel Istana III. Kemudian tersangka MAH alias Anteng membuang sesuatu benda ke atas tanah di samping kanannya.

Selanjutnya setelah diperiksa, ternyata benda yang dibuang tersebut adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu, sehingga keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Keempat tersangka adalah warga Kota Padangsidimpuan. AFL (21) warga Jalan Sudirman Gang Silayang Layang, Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara. AR Alias Aldi (26), alamat Hotel Istana III, Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya, MAH alias Ateng (20) warga Jalan Raja Inal Siregar Gang Permata Indah, Lingkungan I, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan AAH alias Pekok (21) warga Jalan Sutan Panindoan Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 0.19 gram .

Uang sebesar Rp 100 ribu, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna putih hijau tanpa plat nomor registrasi.(ST/PB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AKBP Juliani PrihartiniHotel Istana IIIKasus SabuPolres Padangsidimpuan
Berita sebelumnya

Pekerja PTPN 2 Tertangkap Mencuri Ikan Mas

Berita selanjutnya

Perangkat Desa di Simalungun: Banyak Kejanggalan Penerima BLT

TERBARU

PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026

Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Resmi Membuka Kegiatan Ramadhan Fest 1447 H/2026 M

Jumat, 20 Februari 2026

Pemko Matangkan Perhelatan Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026, Zakiyuddin Harahap:  Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd