Padangsidempuan, POL | Guna menunjang suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidempuan menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di aula Hotel Sitamiang, Kamis (8/12/2022) dihadiri komisoner KPU Kota Padangsidempuan Tagor Mulia Lubis, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Afwan Hasibuan, Ahmad Rasid dan Nurhamidah Pulungan, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, Ketua Bawaslu Syafri Muda Harahap, mewakili Forkopimda, perguruan tinggi, organisasi profesi, pemuda dan mahasiswa.
Ketua KPU Padangsidempuan Tagor Mulia Lubis mengatakan, FGD uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD pada Pemilu 2024 ini digelar berdasarkan Peraturan KPU No.6 tahun 2022.
Penataan Dapil ini merupakan salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024. Uji publik ini sendiri wajib dilaksanakan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari pemerintah daerah, masyarakat, partai politik dan stake holder lainnya.
“Kita akan berdiskusi tentang rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD di Pemilu 2024. Mohon masukan semua peserta, apakah kita tetap pertahankan Dapil yang ada atau melakukan perubahan,” kata Tagor saat membuka acara tersebut.
Saat ini enam kecamatan se Kota Padangsidempuan dibagi dalam tiga Dapil. Yakni Dapil I Kecamatan Padangsidempuan Utara dan Hutaimbaru (11 kursi). Dapil II Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Batunadua dan Angkola Julu (10 kursi). Dapil III Kecamatan Padangsidempuan Selatan (9 kursi) sehingga total seluruhnya 30 kursi.
Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution dalam sambutannya mengatakan, FGDini merupakan suatu momen yang sangat tepat. Mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah.
Kepada peserta dan panitia kegiatan, diharapnya dapat menyimpulkan satu kesepakatan yang terbaik bagi Kota Padangsidempuan dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Karena jumlah penduduk kita masih di bawah 300 ribu, maka sesuai dengan aturan yang ada maka jumlah anggota DPRD Kota Padangsidempuan tetap 30 kursi. Bagaimana nanti penataan Dapilnya, melalui forum ini kami harap lahir keputusan yang terbaik,” ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, menjelaskan ada tujuh prinsif pentanaan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 20224. Yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
Proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Semua ini menjadi acuan dalam penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Padangsidempuan.
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DA2K) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, penduduk Kota Padangsidempuan saat ini berjumlah 228.744 jiwa.
Untuk menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) memakai rumus jumlah penduduk dibagi jumlah kursi DPRD, yaitu 228.744 : 30 = 7.625. Menentukan alokasi kursi per kecamatan memakai rumus jumlah penduduk kecamatan dibagi BPPd (7.625).
“Setelah kita bagikan, ternyata kondisi pembagian Dapil yang sekarang ini masih lebih tepat untuk dipertahankan. Namun demikian, kami tetap membutuhkan masukan dari semua peserta FGD ini,” katanya.
Pasa acara itu para peserta memberikan masukan dan dari sekian masukan yang diberikan peserta pada umumnya peserta kebanyakan masih menginginkan tetap mempertahan Dapil yang sudah ada selama ini. (POL/NP.02)







