• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi, Bupati Labuhanbatu Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD  

Editor: Editor
Kamis, 27 Juli 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 27 Juli 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Labuhanbatu tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/07/2023).

Dalam sambutannya Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menyampaikan terimakasih kepada panitia khusus DPRD kabupaten Labuhanbatu yang telah membahas rancangan peraturan daerah dengan kesungguhan hati.

“Saya ucapkan terimakasih kepada panitia khusus yang telah membahas rancangan peraturan daerah ini dengan kesungguhan hati sehingga rancangan peraturan ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2023”, ucap Bupati.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan beberapa catatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut, yaitu; Pertama. Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan pengganti dari undang-undang nomor 28 tahun 29 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, Ranperda ini juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak. Ketiga, Ranperda ini mengatur 18 jenis retribusi yang terbagi dalam 3 klasifikasi yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, Para Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Para Anggota DPRD Labuhanbatu, Para Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan Kodim 0209/LB, Perwakilan Polres Labuhanbatu, Para Kabag dan Insan Pers. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati LabuhanbatuDPRDRetribusiSetujui Ranperda PajakTerimakasih
Berita sebelumnya

Pemkab Langkat Peringati Muharram, Jamaah Haji Langkat Doakan Syah Afandin Kembali Pimpin Langkat 2024-2029

Berita selanjutnya

Nyaris Ricuh, Eksekusi Lahan Seluas 2,5 Hektar di Desa Cempedak Lobang Dikawal Ketat

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd