• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Nyaris Ricuh, Eksekusi Lahan Seluas 2,5 Hektar di Desa Cempedak Lobang Dikawal Ketat

Editor: Editor
Kamis, 27 Juli 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 27 Juli 2023
Eksekusi lahan seluas 2,5 hektar yang dimenangkan oleh Mulyani Putri Rahayu dan Gunawan Wijaya alias Aguan. (IST)

Eksekusi lahan seluas 2,5 hektar yang dimenangkan oleh Mulyani Putri Rahayu dan Gunawan Wijaya alias Aguan. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Sempat terjadi aksi dorong antara ahli waris pemilik lahan dan petugas pengamanan, dari Polres Setdang Bedagai. Bahkan adu mulut juga terjadi antara petugas Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, dengan ahli waris dari Irmawan Harahap yang dibantu sekelompok oknum, saat melakukan eksekusi lahan kebun seluas 63.775 Rante atau seluas 2,5 hektar yang terletak di Dusun 3 Desa Cempedak Lobang kecamatan Sei Rampah – Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (26/7/2023).

Juru Sita PN Sei Rampah yang menda pat pengawalan ketat dari petsonel Polres Sergai, sempat mendapat perlawanan dari pihak ahli waris pemilik lahan dan Pengacaranya. Sempat terjadi adu mulut, antara petugas dari PN Sei Rampah tetapi akhirnya eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif.

Lahan yang dieksekusi tersebut ada 2 bidang, masing-masing dibeli secara Lelang dari Bank (BRI) dan sudah men dapat sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada tahun 1998.

Diduga pemilik lahan sebelumnya Irmawan Harahap warga Dusun IX Rambung Besar, Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah sebelumnya ada mengambil kredit di bank BRI Sei Rampah. Karena bermasalah selama 8 (delapan) tahun, akhirnya pada tahun 2016 pihak Bank BRI melakukan pelelalangan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Medan.

Lahan seluas 12.518 M2 dimenangkan oleh Mulyani Putri Rahayu, warga Desa Cempedak Lobang, dan Gunawan Wijaya alias Aguan warga Desa Cempedak Lobang memenangkan lahan seluas 12.992 M2.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain mengatakan, eksekusi lahan tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN t.b.

“Iya jadi hari ini kami melakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan di lahan seluas 12.992 meter persegi, dan seluas 12.518 M2,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pada lahan tersebut ada dua sertifikat tanah yang dilakukan eksekusi karena lelang atas tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi ada dua sertifikat tanah yang dilelang dan telah dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, gugatan atas lahan tersebut sudah berjalan sejak sejak tahun 2018 silam. Berdasarkan proses hukum yang berjalan hingga tahun 2021 permohonan Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Eksekusi dilakukan sesuai dengan aturan dimana lahan itu sudah dilelang sejak 2016 silam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh dua pemenang lelang. Perkara itu sudah bergulir sejak 17 Januari 2017 oleh termohon kemudian melakukan gugatan kembali pada 2018 dan 2019 banding serta PK pada tahun 2021,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, sempat ada perlawanan dari pihak termohon saat akan dilakukan eksekusi. Namun PN Sei Rampah tetap melakukan eksekusi.

“Sempat ada namun tetap kita lakukan eksekusi dan tadi ada pihak polisi yang secara persuasif mengamankan proses eksekusi,” tandas Iskandar.

Dua alat berat atau eskavator, sesuai arahan Juru Sita, akhirnya berhasil me ratakan lahan dari tanaman kebun sawit dan Ubi.

Terpisah, Kuasa Hukum dari penggugat Irmawan Harahap yakni Bambang Samosir di RM Rahayu Desa Firdaus, kepada wartawan menyesalkan eksekusi ini yang dianggap kurang tepat.

‘Klien kami saat ini masih melakukan upaya gugatan kembali di Pengadilan, artinya masih ada waktu dan jangan dulu dieksekusi. Untuk ini kami akan mengajukan soal ini ke Mahkamah Agung, agar oknum PN Sei Rampah diproses. Selain itu, ada kecenderungan proses lelang tempo hari yang tak wajar, selain nilai harga lahan terlalu murah dan banyak lah ketimpangan yang kami nilai tak se suai. Prinsipnya, kami akan berkoordinasi dengan penggugat apakah tindakan selanjutnya”, tutup Bambang Samosir. (POL/biets)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 25 HektarDesa CempedakDikawal KetatEksekusiNyaris Ricuh
Berita sebelumnya

Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi, Bupati Labuhanbatu Ucapkan Terimakasih Kepada DPRD  

Berita selanjutnya

Kahiyang Ayu Ajak Kader PKK Ciptakan Lingkungan Inklusif & Ramah Lansia

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd