• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Dua Kali Disurati, Mantan Bupati Kembalikan Mobil Dinas ke Pemkab

Editor: Editor
Rabu, 7 Juli 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 7 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Setelah disurati Pemkab Labuhanbatu sebanyak dua kali dan mendapat desakan dari Anggota DPRD, akhirnya mantan Bupati Andi Suhaimi mengembalikan  Mobil Dinas Jenis Prado. Mobil dinas Prado milik mantan Bupati Pangonal Harahap itu, diserahkan ke Pemkab Labuhanbatu, Selasa (06/07/2021).

“Terkait aset yang dibawa mantan Bupati Andi Suhaimi berupa mobil Prado, keduanya sudah dikembalikan, tolong ini semua disampaikan ke publik terkait kinerja pejabat bupati Labuhanbatu,” ucap Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, Selasa (06/07/2021).

Untuk diketahui, aset Pemkab Labuhanbatu berupa 2 (dua) unit mobil Prado dipegang Mantan Bupati Andi Suhaimi. Atas hal itu, Pejabat Bupati langsung mengadakan rapat dan menyurati mantan Bupati Andi Suhaimi. Hasilnya, satu unit mobil Prado berhasil ditarik. Kabarnya, mobil itu ditarik dari tangan H.Rizal yang merupakan Calon Bupati Labuhanbatu Utara pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Kemudian, 1 (satu) unit lagi yang menurut mantan bupati Andi Suhaimi sudah dilelang dan menjadi hak miliknya. tetapi setelah ditanyakan bagian aset, bahwa sampai saat ini mobil dimaksud masih berstatus milik Pemkab, karena tidak ada bukti dokumen lelangnya, ungkap Mulyadi Simatupang.

Selanjutnya, Pj Bupati menggelar rapat kedua. Namun, tidak membuahkan hasil. Mobil Prado tersebut belum dapat ditarik. Hingga akhirnya, Pihak DPRD melalui Ketua Komisi 2 Ahmad Fauzi (Fraksi Gerindra), Saptono (Fraksi PDIP) serta Ketua PKB Labuhanbatu Umar Lubis memberikan statement, mendesak Pemkab Labuhanbatu agar meminta bantuan Kejari Labuhanbatu. Hasilnya, Selasa (06/07/2021) Andi Suhaimi memberikan mobil tersebut ke Pemkab Labuhanbatu.

Selain itu, Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang juga menyampaikan informasinya, bahwa Pemerintah kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan surat edaran terkait hiburan malam yang tidak memiliki izin agar ditutup.

“Dan Pemkab, pada hari Rabu 7 Juli 2021 akan memanggil para pengusaha hiburan malam yang memiliki izin  untuk mengadakan dialog agar hiburan malam yang beroperasi agar sesuai ketentuan dengan izin yang diberikan,” ucapnya. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dua Kali DisuratiMantan Bupatimobil dinasPemkab
Berita sebelumnya

Bupati Samosir Gerebek Permainan Judi Mesin Ketangkasan di Sekitar Perkantoran

Berita selanjutnya

Forkopimda Samosir Rapat Dengan Masyarakat Soal Kendala Penataan Huta Raja

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd