• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Sibolga Beri Penjelasan Status Wakil Wali Kota dan ASN Maju Pada Pilkada

Editor: Editor
Kamis, 8 Oktober 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 8 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL | Menyikapi pertanyaan berbagai pihak yang disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, baik secara lisan maupun tertulis. Terkait status Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, dan salah seorang ASN di lingkungan Pemko Sibolga Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, M.AP, yang maju sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2020. Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, SKM, MM, berikan penjelasan di Ruang Kerja Sekda, minggu lalu.

Sekda menyampaikan, “Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, tentang cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Maka dapat kami sampaikan bahwa Pak Edi Polo Sitanggang telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara.”

“Surat resmi atas permohonan cutinya Pak Edi Polo, tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Nomor : 850/6807/2020, tertanggal 10 September 2020. Dalam surat tersebut ditegaskan, terhitung tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Pak Edi Polo cuti diluar tanggungan negara. Dimana pada masa cuti diluar tanggungan negara tersebut, seluruh gaji yang melekat pada Pak Edi Polo sebagai Wakil Wali Kota, tidak lagi diterima. Serta seluruh fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, tidak lagi dapat digunakan di masa cuti ini,” ujar Sekda.

Terkait status Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, Sekda menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, sesuai dengan tahapan Pemilukada 2020. Surat tersebut telah diteruskan kepada BKN, untuk dilakukan proses penerbitan surat pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sebagai ASN. “Namun proses ini akan berjalan, seiring nantinya oleh KPU yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pasangan Calon,” ujarnya. (POL/KS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ASNMaju PilkadaPenjelasanSekda SibolgaStatus Wakil Wali Kota
Berita sebelumnya

Sekda Tapsel Dampingi Kunker Gubsu Ke Ponpes Al-Yusufiyah

Berita selanjutnya

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi Dana Desa ke Dinas PMD Provsu

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd