• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Samosir Lantik 28 Pejabat Fungsional

Editor: Editor
Kamis, 8 April 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 8 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Samosir, POL | Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala,  melantik 26 Pejabat Fungsional tenaga kesehatan dan 2 pejabat fungsional Pengelola barang dan Jasa di Aula Kemenag Samosir, Selasa (06/04/2021).
Pengangkatan jabatan fungsional tenaga kesehatan berdasarkan keputusan Bupati Samosir yang ditanda tangani Pj. Bupati Samosir Nomor 245 tahun 2021 tanggal 5 April tentang pengangkatan dalam jabatan fungsional dokter, apoteker, epidemiologi kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat dan administrator kesehatan melalui penyesuaian/inpassing.
Sedangkan untuk pengelola barang dan jasa berdasarkan keputusan Bupati Samosir Nomor 246 tahun 2021 tanggal 5 April tentang penyesuaian/ inpassing dalam jabatan dan angka kredit jabatan fungsional Pengelola barang/ jasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala mengatakan pengangkatan pegawai negeri yang memangku jabatan merupakan amanah dan kepercayaan pimpinan.
“Sehingga diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam melaksanakan tugas. Selain itu, dedikasi dan loyalitas yang tinggi juga harus dimiliki,” ujarnya.
Dalam memangku jabatan fungsional, Sekda mengingatkan agar masing-masing mampu menampilkan sosok pejabat yang profesional, bermoral, berdedikasi dan proaktif.
Memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat dan keinginan masyarakat Samosir sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu,” tambah Jabiat Sagala.
Lebih lanjut, Jabiat Sagala menegaskan pemangku jabatan fungsional harus mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat. “Akan tetapi harus tetap menghindari perbuatan yang bertentangan Peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (POL/SBS)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jabiat SagalalantikPejabat Fungsionalsekda
Berita sebelumnya

Sekdakab Kembali Pimpin PD MABMI Langkat Hingga 2025

Berita selanjutnya

Pemko Padangsidimpuan Gelar Israj Mi’raj Nabi Muhammad SAW

TERBARU

Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan

Selasa, 10 Maret 2026

Wakil Bupati H. Jamri: Safari Ramadhan Merupakan Wadah Bagi Pemerintah Menjemput Aspirasi Warga

Selasa, 10 Maret 2026

Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda, Pemko Medan Salurkan Bantuan dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd