Simalungun, POL | Perjuangan Team gabungan yang dibentuk guna menangkap 5(lima) tahanan yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil. Team gabunganndari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan dipimpin langsung Kapolres Simalungun berhasil menangkap 1(satu) tersangka lagi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Benar Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamanakan 1(satu) tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan, “Kata Kapolres, Kamis(23/2/2023)
Kapolres menjelaskan tahanan yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang(21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana.
Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 wib dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya Team gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan pada hari Rabu, 22 februari 2023 sekira Pkl.17.00 WIB, saat dilakukan pencarian Team kembali mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang(21).
“Dari ke 5(lima) tahanan yang melarikan diri, saat ini sudah ditangkap 4(empat) orang dan 1(satu) lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik(55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKBP Ronald.
Kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui keberadaan tahanan yang melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516.
“Kami mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri,” imbau Kapolres Simalungun.(POL/BAS)