• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Putusan Prapid, Penetapan Tersangka Saut Tamba Tidak Sah Secara Hukum

Editor: Editor
Rabu, 15 Januari 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 15 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Hakim Pengadilan Negeri Balige memutuskan penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Kepolisian Resort (Polres) Samosir tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini diambil dalam sidang praperadilan (prapid) yang dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Balige (PN Balige), Selasa, (14/1/2020).

Kasus ini bermula pada 19 April 2019 saat Darman Tamba melaporkan Saut Martua Tamba ke Polres Samosir dengan tuduhan pengancaman, laporan polisi nomor LP/71/IV/2019/SMR/SPKT.

Atas laporan tesebut, Saut Martua Tamba kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2019.

Dinilai penetapan tersangka tersebut janggal, Saut Martua Tamba yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Samosir melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 18 Desember 2019 di PN Balige.

Kini proses praperadilan yang diajukan Saut Martua Tamba itu menjadi terang. Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 14 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

Saut Martua Tamba melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang, S.H bersama rekannya, Martua Henry Siallagan, S.H menyampaikan hal ini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Saulina Pangururan, Rabu (15/1/2020).

Rion yang mengapresiasi PN Balige, menceritakan bahwa praperadilan ditempuh kliennya sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, dari awal penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Polres Samosir penuh kejanggalan, termasuk saat gelar perkara tidak ada tandatangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.

“Setelah beberapa kali disidangkan, pada sidang kemarin, hakim mengabulkan seluruh permohonan klien kami Saut Martua Tamba,” ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat di PDIP DPD Sumut tersebut.

Diterangkan, hakim menilai bahwa surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia merinci beberapa putusan Pengadilan Negeri Balige yakni: Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

“Menyatakan pasal yang disangkakan terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang revisi pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHP tidak mempunyai hukum mengikat,” lanjutnya.

Di dalam putusan juga, hakim praperadilan memerintahkan termohon (Polres Samosir) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Saut Martua Tamba).

Selanjutnya, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas putusan hakim, segala akibat hukum otomatis gugur. Begitu juga dengan penetapan tersangka otomatis gugur karena penetapan tersangka Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terang Rion Aritonang.(POL/SBS).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Putusan Prapid
Berita sebelumnya

Matangkan Persiapan Menuju PON 2020, Gubsu Harapkan Atlet Sumut Masuk Lima Besar

Berita selanjutnya

Talk Show Kampung Mileneal, Rusdi Tantang Ide Kreatif Generasi Digital 

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd