Padangsidimpuan, POL | Puluhan orang yang melanggar protokol kesehatan covid-19 terjaring pada hari ke tiga operasi Yustisi di Padangsidimpuan (18/9),operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kota, unsur TNI – Polri.
Plt. Kasat Pol PP Padangsidimpuan Ali Ibrahim Dalimunthe mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di dua titik., yakni seputaran masjid Al – Abror dan Pasar pajak batu. “Selama tiga hari kita melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di beberapa titik wilayah Padangsidimpuan.
“Pada hari ketiga ini, yang melakukan pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan”, ungkap Ali Ibrahim.
Kata Ibahim, Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit sampai membayar denda Rp 100 ribu.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakannya operasi yustisi ini adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran covid – 19.
“Kita akan lebih mengedepankan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dari pada sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya dan saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti himbauan pemerintah terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi ini,” ungkap Irsan. (POL/NP.02)







