• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

“Pompa” Pacar Berkali–kali, Pelajar SMK ‘Cuma’ Diancam 12 Bulan Penjara

Alasan Jaksa: Keluarga Terdakwa dan Keluarga Korban Sudah Damai

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Inilah yang disebut ‘enaknya dapat’ dan ‘rasanya nikmat’. AYP atau sebut saja Ucok (16), pelajar SMK Kelas 11, warga Siantar Marihat ‘hanya’ dituntut 12 bulan penjara dan dipekerjakan di Dinas Sosial, selama 6 bulan.

Demikian tuntutan jaksa Juna Karo-Karo SH yang dibacakan dalam persidangan tertutup untuk umum, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (7/7).

Menurut jaksa, Ucok terbukti melakukan persetubuhan dengan pacarnya, yakni, saksi korban SN br S, sebut saja Nova (17).

Keduanya dikategorikan sebagai anak, karena belum berusia di atas 17 tahun dan Ucok disidangkan dalam sistem peradilan pidana anak, dengan hakim tunggal, Mince Ginting.

Ucok dipersalahkan jaksa, melanggar pasal 82 (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Menurut jaksa, persetubuhan itu, dilakukan terdakwa Ucok, pada Senin, 8 Juni 2016 lalu, di hotel Dewi Sartika, Jalan Istana Pantai Ujung Mercusuar Parapat, Simalungun.

Awalnya mereka bertemu, di Jalan Nias Ujung dan korban mengajak terdakwa pergi, karena takut pulang setelah ditelepon adiknya yang mengatakan, orangtuanya menyuruh Nova pulang.

Karena tidak punya uang, terdakwa menjual handphonenya seharga Rp150 ribu dan pergi ke Tebing, menempati sebuah rumah kosong. Karena sudah tak punya uang lagi, Nova menjual handphonenya, seharga Rp1 juta.

Lalu, keduanya pergi ke Parapat dan menginap di Hotel Sartika. Dengan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korban, terdakwa menyetubuhi pacarnya itu.

Tak sampai disitu, keduanya kembali ke Tebing ke rumah kosong tersebut. Di sana, mereka ‘saling pompa’ dan kembali melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali.

Sesuai visum dokter, dikatakan, jika selaput darah korban sudah tidak utuh lagi akibat rudapaksa dan sampai dasar.

Korban mengaku masih mencintai terdakwa, tapi orangtua korban merasa keberatan karena anaknya masih di bawah umur.

Alasan jaksa menuntut ringan terdakwa karena antara keluarga terdakwa dan juga keluarga korban, sudah melakukan perdamaian.

Untuk mendengar putusan hakim, sidang ditunda hingga Selasa mendatang.(HT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pacar DicabuliPersetubuhanPN Simalungun
Berita sebelumnya

Lagi, Sekda Provinsi Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi

Berita selanjutnya

Lagi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Padangsidimpuan

TERBARU

Rico Waas dan Forkopimda Berbaur Bersama Warga di CFD Medan

Senin, 25 Mei 2026

RSUD Pirngadi Buka Suara Soal Pasien Korban Penembakan: BPJS Tak Tanggung, Pasien Tolak Dirujuk

Senin, 25 Mei 2026

Pimpin Gotong Royong Massal di Stadion Teladan, Rico Waas Tegaskan Medan Siap Jadi Tuan Rumah di Ajang Internasional

Minggu, 24 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd